Undang - Undang System Kerja, Libur dan Penggajian Baru TKI Indonesia Taiwan Tahun 2016

SUARABMI.COM - Pada tahun 2016 ini akan diberlakukan system kerja baru untuk sektor formal pekerja Taiwan baik pekerja domestik maupun pekerja asing yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Taiwan.

Undang-undang yang telah di rancang pada bulan Juni 2015 ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2016 yang mencakup penambahan jam istirahat dan perubahan perhitungan gaji lembur karyawan.

Undang-undang tersebut adalah pengurangan jam kerja yang tadinya 84 jam per dua minggu menjadi 40 jam per minggu yaitu pengurangan pada hari sabtu semua akan diliburkan yang tadinya 2 sabtu masuk dan 2 sabtu libur.
[ads-post]
Selain itu perhitungan uang lembur juga berubah khususnya pada hari sabtu dimana perhitungannya tidak sama dengan hari minggu. Perhitungan hari sabtu adalah (gaji pokok : 30 hari : 8 jam kerja) x (1:3) x 2 jam + (gaji pokok : 30 hari : 8 jam kerja) x (2:3) x 6 jam. jadi dari rumus di atas jika gaji pokok adalah 20.008NT maka tambahan uang pada hari sabtu jika lembur adalah 392NT sehari.

Adapun perhitungan pada hari lembur lainnya adalah sama sebagaimana sebelumnya dan juga perhitungan lembur pada jam hidup tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Dimana lembur pada hari Minggu atau libur di tambah 1 kali gaji atau dengan istilah dobel gaji yaitu gaji pokok [20.008/30]. Jadi jika lembur pada hari libur akan dapat tambahan uang lembur sebanyak 667NT. Adapun jam hidup jam ke satu dan dua tetap 1.33 dan jam ke tiga 1.66 dengan perhitungan  [Gaji Pokok/30hari/8jam]*1.33 atau 1.66.

Itulah peraturan terbaru system libur dan penggajian sesuai dengan Dinas Ketenagakerjaan Taiwan tahun 2016 untuk sektor formal. [SBMI]
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال