TKW Kaburan Hong Kong Pilih Pulang Gratis atau Penjara 3 Tahun, Wanita Ini Dipenjara 15 Bulan 2 Minggu

SUARABMI.COM - Pekerja Ilegal di Hong Kong diberi kesempatan untuk pulang ke negaranya secara gratis bila mempunyai iktikad baik. Namun bila tidak, maka ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal HK$ 50.000 menantinya sebagaimana diungkapkan departemen Imigrasi Hong Kong yang dilansir HK News Update.
[ads-post]
Departemen Imigrasi Hong Kong pada tanggal 7 April 2016 lalu saat melakukan razia pekerja ilegal menemukan wanita berusia 30 tahun bekerja di Mong Kok disalah satu restoran sebagai petugas pembersih lantai. Saat ditanya dokumen ia tak dapat menunjukkan kalau dirinya resmi akhirnya ditangkap oleh Imigrasi Hong Kong.

Selama penyelidikan, wanita itu mengaku bekerja secara ilegal di Hong Kong untuk mendapatkan uang. Akhirnya pengadilan menjatuhkan kepadanya hukuman penjara 15 bulan 2 minggu sebelum nantinya dideportasi ke Indonesia. [ad/sbmi]

sumber : HK News Update
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال