Agensy Hong Kong Ini Dicabut Izinnya Karena Potong Gaji TKI Lebih Dari 10 Persen

SUARABMI.COMDepartemen Labour, Jumat (3/6/2016) mencabut izin agen tenaga kerja Shun Tat Employment Agency Company di Causeway Bay dan mendendanya HK$ 3000 akibat overcharging.

“Adalah pelanggaran di bawah hukum (Hong Kong) jika sebuah agen tenaga kerja mengenakan potongan komisi lebih dari 10 persen dari gaji pencari kerja, setelah mereka sukses ditempatkan,” kata Juru Bicara Departemen Labour lewat pernyataan pers ke media-media.

Agen yang overcharging akan dikenakan denda hingga HK$ 50.000. Selain itu Komisioner Labour juga akan mempertimbangkan apakah mereka akan mencabut izin agen yang ketahuan overcharging itu atau tidak.
[ads-post]
“Para agen diharapkan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan hukum berdasarkan Employment Ordinance dan Employment Agency Regulations. Kami menghimbau semua pencari kerja yang merasa kena overcharging dari agen, untuk melaporkan kasus mereka ke Departemen Labour,” kata Juru Bicara Departemen Labour sebagaimana diterima suarabmi.com

Juru Bicara Departemen Labour menyatakan mereka akan menerima semua laporan tersebut untuk selanjutnya diinvestigasi. “Tindakan akan dilakukan jika terdapat bukti-bukti yang cukup,” kata Juru Bicara Labour sebagaimana diterima suarabmi.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال