Inilah Jumlah Denda dan Hukuman Bagi TKI Kaburan di Taiwan Terbaru

SUARABMI.COMBerdasarkan undang-undang pelayanan kerja pasal 73 dan 74, bagi pekerja Asing yang absen 3 hari berturut-turut dan tidak bisa dihubungi maka akan dicabut ijin kerjanya. Ia akan dideportasi ke negara asalnya dan di blacklist untuk ke Taiwan lagi.

Bagi pekerja yang memilih menjadi kaburan sudah barang tentu hak-haknya akan hilang bahkan ia terancam intimidasi, kekerasan dan pemerasan oleh majikan yang mempekerjakannya.

Disaat pekerja kaburan mengalami paksaan, pelanggaran hak asasi pun tidak mendapatkan jaminan dari MOL. Mereka pun wajib membayar denda ovestay jika ingin pulang ke Indonesia dan tentunya akan masuk dalam daftar hitam pencekalan dikemudian hari.

Berikut adalah dendanya apabila menjadi kaburan dan menyerahkan diri atau tertangkap sebelum ia dideportasi ke negara asalnya.
[ads-post]
Lama menjadi TKI Ilegal antara1 s/d 10 hari
TKI kaburan akan dikenakan denda sebesar NT$2000 jika ia menyerahkan diri pada masa kurang dari 10 hari atau tertangkap pihak kepolisian pada waktu ini

Lama menjadi TKI Ilegal antara11 s/d 30 hari
TKI kaburan akan dikenakan denda sebesar NT$4000 jika ia menyerahkan diri pada masa kurang dari 30 hari atau tertangkap pihak kepolisian pada waktu ini

Lama menjadi TKI Ilegal antara 31 s/d 60 hari
TKI kaburan akan dikenakan denda sebesar NT$6000 jika ia menyerahkan diri pada masa kurang dari 60 hari atau tertangkap pihak kepolisian pada waktu ini

Lama menjadi TKI Ilegal antara 61 s/d 90 hari
TKI kaburan akan dikenakan denda sebesar NT$8000 jika ia menyerahkan diri pada masa kurang dari 90 hari atau tertangkap pihak kepolisian pada waktu ini

Lama menjadi TKI Ilegal lebih dari 100 hari
TKI kaburan akan dikenakan denda sebesar NT$10.000 jika ia menyerahkan diri pada masa klebih dari 100 hari atau tertangkap pihak kepolisian pada waktu ini

Perlu diingat bahwa ketentuan di atas tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak kriminal atau pidana lainnya. Catatan apabila TKI kaburan menyerahkan diri dan dideportasi dari Taiwan, ia masih bisa kembali dalam masa waktu setelah 1100 hari atau 3 tahun lebih dengan catatan tidak ada kasus kriminal maupun pidana. Namun apabila dideportasi disertai dengan kasus pidana atau kriminal maka ia hanya bisa kembali setelah 10 tahun dideportasi.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال