SUARABMI.COM - Salam kenal dari saya Ade. Saya datang ke Taiwan untuk ke-2 kalinya pada majikan yang sama. Jika finish kontrak, berapa pajak yang harus saya bayar? Kak, saya mohon jawabannya dan saya ucapkan terima kasih. Ade (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City:
Pemerintah Taiwan mengharuskan setiap pendapatan wajib dilaporkan ke kantor pajak pertahun. Ada perbedaan perhitungan pajak pendapatan untuk tenaga kerja formal (non rumah tangga) dan non-formal (jenis rumah tangga) .
Pajak untuk tenaga kerja jenis rumah tangga,
Karena majikan bukan merupakan wajib lapor pajak, maka majikan tidak boleh memotong gaji TKA untuk tabungan pajak terlebih dulu, terkecuali TKA sendiri setuju. Adapun perhitungan pajak adalah sebagai berikut:
[ads-post]
Jika Anda bekerja di Taiwan dalam setahun mencapai 183 hari, maka untuk tahun tersebut Anda tidak dikenakan pajak.
Jika masa kerja tahun tersebut tidak mencapai 183 hari, maka dikenakan pajak pendapatan sebesar 6% dari penghasilan Anda.
Pajak untuk tenaga kerja sektor formal,
Bagi TKA yang bekerja lebih dari 183 hari pada tahun lapor pajak, karena majikan merupakan wajib lapor pajak, maka sektor ini boleh memotong terlebih dahulu gaji TKA setiap bulan 5% untuk pajak pendapatan, dan harus dilaporkan pada tahun berikutnya. Jika saat pelaporan pajak tersebut terdapat kelebihan potongan maka kelebihan pajak tersebut akan dikembalikan pada akhir tahun berikutnya, jika ada kekurangan TKI harus menambahnya.
Untuk TKA yang masa kerja tahun lapor pajak tidak mencapai 183 hari dan pendapatan tidak mancapai NT$28.170 maka pajak pendapatan yang dikenakan adalah 6%. Dan 18% pajak pendapatan untuk gaji di atas NT$ 28.170.