Data Kamu Sebagai TKI Dipalsukan Oleh PT? AWAS...! Hati - Hati Ancaman Ini Akan Menghantuimu

Data Kamu Sebagai TKI Dipalsukan Oleh PT? AWAS...! Hati - Hati Ancaman Ini Akan Menghantuimu
SUARABMI.COM - Pemalsuan dokumen bukan hal asing dalam dunia per-TKI-an dan per-PJTKI-an di Indonesia. Umumnya pemalsuan tersebut adalah untuk menuakan umur sehingga si CTKI bisa bekerja di negara penempatan. suarabmi.com
suarabmi.com suarabmi.com
Lalu tahukah anda bila menuakan umur, membuat paspor dengan data palsu yang di tuakan dan membuat dokumen kelengkapan keberangkatan palsu itu itu akan dikenakan penjara dan denda yang tidak sedikit? Simaklah penjelasan berikut ini tentang undang-undangnya. suarabmi.com
suarabmi.com suarabmi.com
Pembuat surat ijazah palsu, surat kelahiran palsu dan surat-surat sejenisnya akan dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Hal ini tertera dalam kitab undang-undang KUHP pasal 263 dan bahkan dalam pasal 264 disebutkan akan diancam dengan kurungan penjara paling lama 8 tahun dimana dalam keterangannya adalah termasuk memalsukan akta kelahiran. suarabmi.com
[ads-post]suarabmi.com
Lalu bagaimana dengan membuat paspor dengan data palsu tersebut? Menurut KUHP pasal 266 hal ini akan dikenakan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan ditambah dengan udang-undang Imigrasi pasal 126 huruf C UU Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda 5 ratus juta. suarabmi.com
suarabmi.com suarabmi.com
"Setiap orang dengan sengaja : a. - b. - c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah” suarabmi.com
suarabmi.com suarabmi.com
Nah, masih tertarik dengan data palsu agar kamu bisa kerja di luar negeri? hati-hatilah sebelum semuanya menjerat mu di kemudian hari. suarabmi.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال