SUARABMI.COM - Jika TKI mengalami perselisihan atau masalah dengan majikannya, mengalami kekerasan seksual atau ganti rugi karena kecelakaan lalu lintas, maka bisa meminta bantuan lewat saluran TKA 24 jam yaitu dengan menghubungi 1955. Kasus yang diadukan akan dialihkan ke yayasan bantuan hukum jika kasus tersebut lulus pemeriksaan. suarabmi.com
Maka yayasan bantuan hukum ini yang akan mengutus pengacara untuk membantu TKI suarabmi.com dalam hal hukum. Yayasan bantuan hukum menjamin bahwa bagi yang tidak memiliki uang untuk membayar biaya pengacara, biaya akan ditanggung oleh yayasan baik dala hal konsultasi hukum, pengurusan damai, penulisan dokumen hukum, dan bertindak sebagai pengacara pembela saat dipengadilan.suarabmi.com
[ads-post]
Berikut lagkah-langkah permohonan bantuan hukum:suarabmi.com
- Membuat janji lewat telpon karena yayasan hanya menerima pengaturan janji terlebih dahulu.
- Memeriksa keuangan,membawa dokumen yang dibutuhkan dan menulis biodata pribadi.[ads-post]
- Wawancara langsung dengan pengacara dimana pengacara akan wawancara secara langsung dan kemudian akan diputuskan oleh 3 dewan pemeriksa apakah disetujui atau tidak.
- Pemberitahuan disetujui atau tidak lewat telpon oleh pengacara.suarabmi.com
Selain itu jika TKI atau temannya dicurigai melakukan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun penjara, maka saat jaksa penuntut melakukan panggilan, yayasan akan menyediakan pengacara untuk menemani TKI. TKI bisa menghubungi nomor ini untuk meminta bantuan hukum, jika siang hari jam 9 sampai jam 5 sore gunakan nomor 02-66328282 atau diluar jam kerja 02-2559-2119.suarabmi.com
Saluran permohonan bantuan hukum nasional 02-6632-8282, salura pengaturan janji konsultasi hukum 02-3322-6666 namun jika tidak bisa berbasa mandari makan silahkan hubungi terlebih dahulu 1955 yang nantinya akan dialihkan kedalam bahasa Indonesia. [CLA]suarabmi.com