SUARABMI.COM - Salah job atau double job sering kali di alami oleh BMI Taiwan. Namun banyak diatara BMI yang tidak berani membawa masalah ini ke jenjang hukum.
Ketakutan yang berlebihan membuat mereka harus menahan dan bersabar terhadap pekerjaan di luar job yang sebenarnya sangan memberatkan mereka. Entah apa alasannya tapi itulah kenyataannya.
Ketakutan yang berlebihan membuat mereka harus menahan dan bersabar terhadap pekerjaan di luar job yang sebenarnya sangan memberatkan mereka. Entah apa alasannya tapi itulah kenyataannya.
Yang dimaksud salah job adalah apabila BMI dipekerjakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang tertulis di kontrak kerja.
Contohnya dalam kontrak kerja BMI bekerja sebagai penjaga ama/akong namun pada kenyataanya ia dipekerjakan di sektor lain seperti menjaga toko atau bekerja di kebun atau berjualan di pasar sedangkan ia sama sekali tidak menjaga ama atau akong.
Contohnya dalam kontrak kerja BMI bekerja sebagai penjaga ama/akong namun pada kenyataanya ia dipekerjakan di sektor lain seperti menjaga toko atau bekerja di kebun atau berjualan di pasar sedangkan ia sama sekali tidak menjaga ama atau akong.
Sedangkan double job apabila BMI yang di dalam kontrak kerja sebagai penjaga ama atau akong namun pada praktek kesehariannya ia juga harus bekerja di sektor lain seperti berkebun, berjualan di pasar atau pekerjaan lain yang tidak ada korelasinya dengan menjaga ama atau akong, sedangkan pekerjaan tambahan tersebut tidak tertera dalam kontrak kerja.
[post_ads]
Definisi Kontrak kerja:
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak. Dalam kontrak kerja ini harus terdapat nama dan identitas majikan dan pekerja (alamat dan lain-lain) serta dalam 2 bahasa yakni bahasa majikan dan pekerja agar bisa dimengerti kedua belah pihak
Nah, apabila terjadi hal di atas maka lalukanlah langkah-langkah di bawah ini.
- Apabila majikan menyuruh BMI bekerja di luar kontrak kerja, coba bilang bahwa itu diluar kontrak kerja.
- Apabila majikan tetap memaksa, maka rekamlah percakapan itu dengan HP atau photolah pada saat anda bekerja di luar job tersebut sebagai bukti
- Laporlah ke 1955 atas kejadian tersebut dan simpan bukti rekaman atau foto tersebut
- Apabila dari 1955 tidak merespon dengan cepat maka silahkan laporan ke KDEI atau Shelter terdekat. Baca: Begini Cara Laporan Terbaru Jika 1955 Tidak Memuaskan Kamu
Lakukan langkah-langkah di atas untuk mengatasi permasalahan salah job atau double job demi kenyamanan BMI, karena BMI juga manusia yang punya hak atas kewajiban mereka. BMI Smart Indonesia hebat, BMI Smart taat hukum. Salam Sukses BMI