Imigrasi Wajibkan Calon TKI Punyai Tabungan Minimal Rp25 Juta

SUARABMI.COM - Setiap calon TKI saat ini diwajibkan harus ada uang di rekening minimal sebesar 25 juta rupiah sebelum mereka meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Menurut pengakuan Agung Sampurno,Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi - hal ini dicetuskan guna mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan orang) yang marak terjadi dikalangan TKI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
[post_ads]
Menurut Agung banyak kasus TPPO berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal keluar negeri. Modusnya berbagai macam seperti menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata.

"Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Menurut Agung minimnya tabungan calon TKI rentan menjadi korban TPPO dan diharapkan peraturan baru akan berdampak langsung pada intensitas kejahatan lintas negara tersebut.

"Teknisnya, jika proses awal sudah terindikasi maka akan dilakukan proses wawancara, kemudian petugas bisa meminta dokumen tambahan," kata Agung.
[post_ads_2]
Selama peroide Februari 2017 saja Ditjen Imigrasi menolak 1167 permohonan pembuatan paspor dengan alasan pemohon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, ujar Agung.

Pada 23 Februari lalu misalnya, petugas Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 18 calon TKI yang diduga tidak resmi. Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia. 

Agung mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال