SUARABMI.COM - Upah minimum bulanan di Taiwan akan naik 5 persen dari NT $ 22.000 (Rp. 10,3 juta) menjadi NT $ 23.100 (Rp. 11 Juta) dimana kenaikan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 sebagaimana informasi yang diperoleh suara BMI dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan.
Upah minimum per jam juga akan meningkat sebesar 7,14 persen dari NT $ 140 menjadi NT $ 150 perjamnya.
Keputusan itu disepakati lebih awal pada pertemuan MOL dengan perwakilan serikat pekerja dan kelompok bisnis, kata MOL, seraya menambahkan bahwa itu akan diajukan kepada Eksekutif Yuan untuk disetujui.
[post_ads]
Namun ternyata perwakilan pekerja di Taiwan tidak menerima dengan baik keputusan tersebut dan mereka walk out saat rapat belum selesai sebagimana dikatakan oleh Chang Hsu-cheng (張旭政), presiden Federasi Serikat Guru Nasional, ROC
Wakil tenaga kerja menginginkan upah minimum bulanan sebesar NT $ 23.540, meningkat 7 persen, tetapi keputusan akhir menetapkan kenaikan upah dari NT$ 22.000 menjadi NT $ 23.100, menurut Chang.
Menanggapi keputusan tersebut, Ho Yu (何 語), seorang direktur di Federasi Industri Nasional Cina (CNFI), mengatakan "Kami tidak puas dengan hasilnya, tetapi dapat menerimanya."
Kenaikan upah diperkirakan akan meningkatkan biaya tenaga kerja untuk industri sebesar NT $ 39 miliar per bulan.
[post_ads_2]
Dengan kenaikan ini diperkirakan banyak usaha kecil dan menengah di Taiwan tidak dapat lagi bertahan dan bahkan terancam gulung tikar, kata Ho.
Kenaikan gaji minimum juga bisa meningkatkan pengangguran di kalangan anak muda, kata Ho, mencatat bahwa tingkat pengangguran di kalangan anak muda saat ini sekitar 9,8-10 persen.
Kenaikan ini hanya dikhususkan untuk sektor pekerja formal seperti pekerja pabrik, manufaktur dan lainnya dan tidak berdampak pada sektor informal seperti PRT dan care taker.
sumber CNA, Taiwan news, focustaiwan dan lainnya