SUARABMI.COM - Memang banyak kejadian seperti ini dimana BMI yang memutuskan kontrak di tengah jalan, apapun alasannya agensi dan majikan minta uang ganti rugi atau denda yang terkadang jumlahnya mengerikan.
Pengalaman ini diunggah oleh Dianti Aulia sekaligus ingin mempertanyakan apakah hal ini legal atau sah dan boleh dilakukan baik oleh agensi atau pun majikan?
[post_ads]
Untuk menjawab hal ini kita perlu kembali ke PK (surat perjanjian kerja) yang ditanda tangani sebelum kita berangkat atau perjanjian baru yang dibuat antara TKI dan majikan.
Memang secara resmi tidak ada aturan denda jika salah satu pihak antara majikan dan TKI memutuskan kontrak, namun banyak aturan perjanjian baru yang dibuat untuk ini.
[post_ads_2]
Pada intinya jika agensi atau majikan menerapkan denda yang besar, maka hal ini harus dikonsultasikan ke konseling. TKI wajib jujur saat diinterview konseling dan wajib memberitahukan jumlah denda yang diterapkan. Konseling akan menolak denda itu jika dianggap tidak wajar.