SUARABMI.COM - Beberapa hari lalu banyak BMI yang terkena denda saat mau masuk Taiwan karena membawa produk makanan dari Indonesia. Akibatnya banyak sekali makanan yang dibuang karena dendanya terlalu mahal.

Seperti dikutip di laman website Taipei Economic and Trade Office (TETO)  daftar hewan, tumbuhan, dan hasil produksi lainnya yang dilarang memasuki Taiwan sebagai berikut:

Produk nabati yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk adalah buah-buahan segar seperti apel, persik, jeruk, pisang manggis, rambutan, alpukat, pinang, yang unsurnya dari tanah termasuk juga petai.
[post_ads]
Sementara produk hewani yang tidak dizinkan untuk dibawa masuk antara lain:
  1. Jenis daging termasuk daging segar, masak, beku, dingin, kering, juga produk telur yang belum masak. 
  2. Produk daging olahan termasuk kemasan vakum seperti, abon, roti gulung,  daging hotdog, sosis, ham, kue bulan yang isinya daging, daging asap, daging kering, bakcang, kulit daging kering, empedu bebek, sayap ayam, cakar ayam, dll.
  3. Sarang burung walet yang masih mengandung campuran darah, bulu, kotoran, dan kontaminan lainnya.
Selain itu, hewan, tumbühan, dan hasil produksi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk, harus melaporkan bukti karantina hewan dan tumbuhan sesuai ketentuan. 
[post_ads_2]
Membawa hewan dan tumbuhan akan diizinkan setelah melewati proses karantina. Untuk peraturan dan hukum lainnya silahkan menghubungi pihak terkait.

Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi denda minimal NTD 3,000. Apabila dengan sengaja dan ketahuan membawa produksi daging dari daerah epidemi contohnya Cina, akan dikenakan sanksi denda sebesar NTD 1 juta (kurang lebih Rp. 470,000,000).