KabarBMI
Aturan Di Pabrik Taiwan Ini Unik, Ketahuan Masuk Hotel Bukan Pasangan Suami Istri, Akan Dipulangkan
Suara BMI
SUARABMI.COM - Ada
sebuah aturan di salah satu pabrik di Taiwan yang mana aturan ini sudah
diberlakukan di pabrik tersebut dimana seorang TKI dilarang pacaran dan
berhubungan dengan lawan jenis selama masa kontrak kerja.
Dalam aturan yang tertuang dikatakan bahwa 'bagi yang keluar terjadi hubungan intim wanita pria akan dikembalikan ke negaranya'.
Dalam aturan yang tertuang dikatakan bahwa 'bagi yang keluar terjadi hubungan intim wanita pria akan dikembalikan ke negaranya'.
[post_ads]
Namun aturan ini bukan aturan baku dan tidak semua pabrik mengeluarkan aturan ini. Hanya pabrik-pabrik tertentu saja yang menjalankannya walaupun tidak ada pengawasan tersendiri terhadap aturan ini.
Namun dengan ditulisnya aturan ini setidaknya bisa mengurangi tindak kekerasan s*ksual dimana wanita selalu menjadi korban lelaki hidung belang.
Kebanyakan wanita yang menjadi korban hingga hamil akan menjadi kaburan atau jika mengaku ke majikan maka akan dipulangkan.
Taiwan belum welcome kepada pekerja migran yang hamil, kebanyakan majikan keberatan jika pekerjanya hamil karena dinilai tak akan bisa bekerja lagi.
Aturan seperti ini jika diterapkan ke semua pekerja Indonesia mungkin akan bisa mengurangi angka perceraian yang didominasi oleh TKI.
Nah, bagaimana pendapatmu jika aturan ini diterapkan ke semua pabrik dan PRT di Taiwan? silahkan komen..... !
Namun aturan ini bukan aturan baku dan tidak semua pabrik mengeluarkan aturan ini. Hanya pabrik-pabrik tertentu saja yang menjalankannya walaupun tidak ada pengawasan tersendiri terhadap aturan ini.
Namun dengan ditulisnya aturan ini setidaknya bisa mengurangi tindak kekerasan s*ksual dimana wanita selalu menjadi korban lelaki hidung belang.
Kebanyakan wanita yang menjadi korban hingga hamil akan menjadi kaburan atau jika mengaku ke majikan maka akan dipulangkan.
Taiwan belum welcome kepada pekerja migran yang hamil, kebanyakan majikan keberatan jika pekerjanya hamil karena dinilai tak akan bisa bekerja lagi.
Aturan seperti ini jika diterapkan ke semua pekerja Indonesia mungkin akan bisa mengurangi angka perceraian yang didominasi oleh TKI.
Nah, bagaimana pendapatmu jika aturan ini diterapkan ke semua pabrik dan PRT di Taiwan? silahkan komen..... !