MULAI 17 MARET, TKI YANG CUTI TERANCAM TAK BISA KEMBALI LAGI KE TAIWAN

SUARABMI.ID - Semakin merebaknya penyebaran Epidemi COVID-19 di wilayah Asia, Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Ketenagakerjaan Taiwan (WDA) mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 pekerja migran di Taiwan dilarang melakukan perjalanan keluar dari Taiwan termasuk cuti pulang ke negara asal.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari semakin meluasnya penyebaran dan penularan virus Corona COVID-19 dari negara yang saat ini sudah terkena  virus tersebut.

Melansir pada berita resmi di website WDA, Selasa (17/3/2020), Pusat Epidemi Sentral Taiwan (CECC) mengumumkan dikarenakan saat negara-negara pengirim pekerja migran tingkat penyebaran Epidemi COVID-19 sudah masuk level tiga, maka sementara waktu mereka yang ada di Taiwan diminta untuk tidak cuti pulang dahulu.
[post_ads]
Adapun bagi pekerja migran yang sudah habis masa kontrak kerjanya, sektor informal 14 tahun dan formal 12 tahun, maka bisa melakukan memperpanjang masa kontrak untuk waktu tiga bulan sekali tabdatangan hingga peraturan tersebut dihapus.

Sedangkan untuk yang ingin menambah kontrak ataupun pindah majikan, mereka bisa memperpanjang atau mengurus pindah majikan di Taiwan tanpa harus pulang.

Menurut WDA, bagi yang nekat ingin mengambil cuti selama diberlakukan peraturan ini maka tidak bisa kembali lagi ke Taiwan.
[post_ads_2]
Sementara bagi mereka yang sudah melakukan check in atau registrasi masuk Taiwan sebelum tanggal 17 Maret bisa masuk Taiwan akan tetapi harus melakukan Karantina selama 14 hari. 

Departemen tenaga kerja (MOL) meminta majikan dan agen bisa memberikan bantuan serta kerja sama penuh untuk mencegah pekerja migran masuk atau meninggalkan Taiwan yang menyebabkan pelanggaran terhadap pencegahan epidemi di Taiwan.

haniTW
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال