Pemerintah Taiwan Wajibkan Pekerja Rumah Tangga dan Pengasuh yang Baru Datang di Taiwan Dikarantina Khusus Pemerintah, Tidak Gratis Tapi Majikan Harus Menanggung

SUARABMI.COM - Dimulai sejak tanggal 27 Maret kemarin, pemerintah Taiwan mengeluarkan kebijakan karantina baru terkait pekerja asing yang baru datang ke Taiwan dimana kebijakan ini untuk membendung laju penyebaran virus corona yang sering terbawa dari luar Taiwan.

Menurut Departemen Tenaga Kerja (MOL), warga asing atau pekerja asing yang bekerja di sektor informal seperti penjaga lansia dan rumah tangga harus dikarantina di ruang isolasi khusus yang ditunjuk oleh pemerintah.

Majikan dalam hal ini juga diwajibkan untuk menanggung biaya karantina ditempat khusus tersebut, tidak lagi dirumah majikannya.
[post_ads]
Sebelum sang majikan mendatangkan pekerja baru, mereka harus memperoleh sertifikat dari tempat karantina resmi sebelum mengajukan aplikasi kepada pihak berwenang. Langkah itu dilaksanakan karena ruang karantina terbatas, kata MOL.

Selain sektor informal, sektor formal juga mendapat aturan baru dimana majikan harus menyediakan ruang isolasi khusus untuk pekerja yang baru datang.

Majikan harus menyiapkan rencana karantina dan memastikan bahwa persyaratan, seperti ruang isolasi individu dan kontrol akses yang ketat, dipenuhi sebelum mereka diizinkan untuk mengambil pekerja baru.
[post_ads_2]
Selain itu, perusahaan manufaktur yang berkurang nilai produksinya sehingga kebutuhan terhadap pekerja menurun dan jika ada yang menganggung, diharapkan mau melepaskan karyawannya untuk bekerja di perusahaan lain yang membutuhkan daripada mengambil baru dari negara suspect seperti Indonesia dan lainnya.

Otoritas akan mempermudah urusan dalam hal ini dan akan membantu dalam segala lini demi pencegahan penyebaran covid-19. 

(ad.fcstwn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال