Dituduh Curi Uang Majikannya Senilai 10juta Rupiah, PMI Hongkong Diadukan Polisi dan Dipenjara 6 Minggu

ilustrasi

Seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongkong diadukan ke polisi karena dituduh mencuri uang milik majikannya sejumlah HK$6.000 atau setara 10 juta rupiah.

TKW yang bernama Ambarsari itu dituduh majikannya sendiri, Kay Tse yang juga seorang artis terkenal di Hongkong. Ambar sendiri sudah 4 tahun bekerja kepadanya.

Ambar diduga melakukan pencurian itu awal tahun 2021 ini dimana ia mengambil uang dari dompet majikannya dan setelah itu ia menghilang, tak kembali lagi kerumah majikannya.
[post_ads]
Setelah majikannya melaporkannya ke Polisi, Ambar ditemukan di sebuah unit di Chungking Mansion, Tsim Sha Tsui (TST).

Iapun diamankan dan menjalani sidang atas tuduhan pencurian tersebut. Sidang yang digelar 18 Januari kemarin di Fanling Magistracy, ia divonis hukuman 6 minggu karena mengaku bersalah.

Ambar mengaku telah mengambil uang sejumlah HK$6.000 didompet majikannya yang berlokasi di Vila Beverly Hills, Tai Po.
[post_ads_2]
Majikannya yang juga seorang artis itu juga mengatakan bahwa kasus ini kasus keluarganya dan tidak akan lebih jauh berbicara.

"Terima kasih atas perhatian Anda. Insiden ini adalah masalah keluarga, jadi saya tidak ingin menanggapi lebih banyak. Terima kasih atas pengertian Anda"Ujarnya kepada Apple Daily.

Nah, kejadian ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi kita semua yang mempunyai majikan tokoh publik atau seorang artis. Karena kesalahan kita bisa lebih viral jika majikan adalah orang orang seperti itu.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال