IndoNews
Aturan Baru Bagi PMI TKI yang Pulang Tanggal 6 Hingga 17 Mei Nanti, Siapkan Hal Berikut Ini Agar Bisa Sampai Rumah Kalian, Yang Bisa Pulang Hanya yang Habis Kontrak Saja
Rifai
SUARABMI - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Nah, dengan adanya aturan ini, tentu moda transportasi tidak bisa ditemui pada tanggal tersebut nanti, hal itu akan sangat berimbas pada kepulangan TKI yang tentu akan kesusahan mencari angkutan umum jika tidak dijemput pribadi.
Nah, bagi yang dijemput, harus menyiapkan hal hal berikut ini agar bisa sampai di bandara dan kembali ke rumah masing - masing. Informasi ini dari Kasi Kepulangan UPTP2TKI Surabaya. Berikut ini detailnya.
[post_ads]
Beberapa point penting yang mungkin harus disampaikan kepada PMI yang hendak pulang ke tanah air (habis masa kontrak) adalah :
♻️ Moda transportasi di tanah air sangat dibatasi mulai tanggal 6-17 mei 2021, sehingga harus diingatkan kepada mereka para PMI apakah transportasinya sudah tersedia/ disiapkan untuk kepulangan mereka sampai ke daerah asal.
♻️ Mengurus surat ijin tertulis perjalanan ke perwakilan (surat ijin tersebut nantinya harus ditandatangani oleh atnaker/kabid ketenegakerjaan/staf teknis atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk)
[post_ads_2]
♻️ Memenuhi aturan satgas nasional terkait dengan kedatangan WNI dari luar negeri (ada proses karantina, PCR, dll)
♻️ Jika PMI diberangkatkan oleh P3MI, maka P3MI diminta untuk memfasilitasi kepulangan PMI yang ditempatkan dari debarkasi di Indonesia sampai ke daerah asal mereka.
Nah, share informasi diatas bagi mereka yang kebetulan habis kontrak dan pulang antara tanggal 6 sampai 17 mei 2021.