Mulai Besuk Indonesia Terapkan PPKM Darurat Hingga 20 Juli, Lebih Baik TKI Tunda Kepulangan Karena Aturan Perjalanan Bakal Syaratkan Sudah Vaksin


SUARABMI - 
Besuk atau 3 Juli hingga 20 Juli mendatang pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM darurat khusus pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menghentikan lonjakan penyebaran virus yang sudah mengkawatirkan, dimana kasus perhari 20ribuan kasus.

PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
[post_ads]
Berdasarkan konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marves, Kamis, terdapat aturan untuk perjalanan domestik jarak jauh dalam PPKM Darurat Jawa-Bali: “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.”

Calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.  
[post_ads_2]
Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Nah, jika kamu ingin pulang dari luar negeri, pastinya bisa, tapi setelah menjalani karantina di wisma atlit dan akan meneruskan perjalanan keluar daerah, maka bisa saja kamu terkena aturan ini.

Apalagi bagi kamu yang akan meneruskan perjalanan menggunakan pesawat terbang ke daerah asalmu, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku.

Selain resiko penularan yang besar, tentu saja akan lebih sulit dari hari biasanya. Nah, sebaiknya tunda kepulangan jika bisa setidaknya hingga 20 Juli mendatang.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال