Satgas Sebut Pemudik dan Kepulangan TKI Adalah Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia


SUARABMI - 
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan bahwa lonjakan kasus virus corona belakangan ini adalah akibat dari pemudik dan kedatangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri.

Alex menyebut banyak warga yang mudik padahal sudah dilarang oleh pemerintah. Akibatnya, penularan virus corona jadi tidak terkendali hingga terjadi lonjakan.

"Kita lihat kemarin sewaktu libur panjang dan termasuk juga libur Idulfitri, di mana SE Satgas nomor 13 meniadakan mudik, tapi lebih dari 1,5 juta orang mudik," kata Alex dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (1/7).
[post_ads]
Tidak hanya itu, menurut Alex, kedatangan pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air juga turut menjadi faktor terjadi lonjakan virus corona. Terlebih, para pekerja migran itu tidak hanya kembali melalui jalur-jalur resmi.

"Sebagian besar memang pulang melalui jalur resmi, tetapi ada kalanya juga mereka masuk dari jalur-jalur yang tidak diketahui, sehingga tiba-tiba sudah masuk ke Indonesia," ungkap dia.

"Jadi semua ini yang membuat akhirnya terjadi lonjakan kasus," imbuhnya.

Faktor lain yang dia katakan yakni masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak menghindari kerumunan di tempat wisata saat libur panjang Idulfitri lalu.

Lonjakan kasus, menurut Alex, juga tak lepas dari penyebaran dalam klaster keluarga. Penyebaran semakin masif dengan munculnya sejumlah varian baru virus corona di Indonesia.
[post_ads_2]
"Kendati Januari sudah masuk vaksinasi, ternyata varian baru ini juga bikin problematika dalam penanggulangan. Karena masa inkubasi jadi lebih pendek dan kemudian juga klinisnya semakin memburuk. Itu yang terjadi sekarang," tuturnya.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini akan mulai berlaku Sabtu (3/7) sampai 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran di sektor non-esensial dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH). Selain itu, pemerintah juga juga menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya sebagai tempat ibadah.

artikel dari cnnindonesia
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال