SUARABMI - 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Seluma akan mengupayakan bantuan hukum kepada warga asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara berinisial SP (28). SP merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang diduga melakukan pembunuhan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin mengatakan saat ini SP sedang menjalani proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian Taiwan. Namun pihak keluarga maupun Disnakertrans belum dapat menghubungi SP.
[post_ads]
“Kita sedang mengupayakan memberi bantuan hukum. Sudah kami surati pihak P3TKI yang kantornya di Palembang, Sumatera Selatan untuk memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Riduan  menerangkan, informasi yang dihimpun, SP diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, Ka (31).

Pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat yang mana tempat tersebut merupakan lokasi SP bekerja.

“Diduga terjadi kesalahpahaman antara keduanya, hingga SP ini diduga membunuh korban. Korban ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di kebun tomat,” terangnya.
[post_ads_2]
Sementara itu diketahui SP saat ini statusnya merupakan TKI ilegal, karena sudah putus hubungan kerja dengan PJTKI yang menyalurkan.

“Awalnya SP ini mau berangkat dari Seluma, namun karena tidak sabar, ia langsung ke Bekasi dan berangkat melalui salah satu perusahaan PJTKI. Ternyata setelah berada di Taiwan, ia memutus hubungan kerja dengan PJTKI, dan pindah kerja. Statusnya ilegal sekarang,” beber Riduan.

Menurutnya, Disnakertrans akan tetap berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada SP. “Bagaimanapun dia tetap warga Seluma, warga Indonesia,” terangnya.

sumber: rakyat bengkulu