IndoNews
Istri Telat Kirim Uang, Suami Ini Dirumah Menyekap dan Aniaya Anak Sendiri yang Masih 9 Tahun Hingga Dicyduk Polisi
Rifai
SUARABMI - Istri tak kirim uang untuk suaminya di rumah, seorang ayah tega menyekap dan menganiaya anak sendiri agar sang istri takut dan mengirimkan uangnya.
AF, seorang ayah ini diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada anaknya sendiri lantaran sang istri yang saat ini bekerja di luar negeri tak kunjung mengirimkan gajinya kepadanya.
Adi Budi Astawa, Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh nenek korban. Cucunya disiksa dan disekap oleh menantunya dan dari laporan itu, berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bhayangkara akan melakukan visum.
[post_ads]
Berdasarkan atas laporan tersebut, AF pun dicyduk Polisi dirumahnya diwilayah sayang sayang kecamatan Cakranegara, Kamis (23/9/2021) lalu tanpa perlawanan. "Sekarang pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kadek Adi.
Dari keterangan saksi, awalnya pelaku kesal lalu memukuli anaknya yang masih berusia 9 tahun menggunakan ikat pinggang. Setelah dipukul, sang anak disekap di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar.
Dari kejadian tersebut, sang nenek datang untuk menjemput cucunya yang menangis di dalam kamar. Namun tidak diizinkan untuk bertemu oleh menantunya sehingga sang nenek melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kalau dari keterangan neneknya, korban sudah berkali-kali dipukuli dan disekap," terangnya.
[post_ads_2]
Kadek Adi menjelaskan AF memperlakukan anaknya seperti itu untuk mengancam istrinya agar segera mengirimkan uang dan jika tidak maka AF akan memukuli serta menyiksa anaknya.
Menurut pengakuan nenek, anaknya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri sudah sering mengirimkan uang kepadanya. Dia belikan sepeda motor dan HP tetapi jika telat dikirim, cucunya lah yang menjadi sasaran.
Saat ini, penyidik belum menyimpulkan pidana untuk menjerat AS karena masih dalam pendalaman. "Untuk pasal yang dikenakan akan kita dalam dulu peristiwanya," kata Kadek Adi.