Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 20 September 2021. Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya terkait perjalanan internasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, individu yang hendak memasuki Indonesia sudah harus divaksinasi, bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina.
[post_ads]
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.

Pembatasan juga dilakukan pada pintu masuk perjalanan internasional. Luhut mengatakan, penerbangan dari luar negeri hanya mendarat melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Berikut ini aturan baru yang detail sebagaimana diunggah oleh KJRI Hongkong terkait kepulangan TKI dan syarat - syaratnya.

[post_ads_2]
Dengan berlakunya kebijakan ini sampai 31 Desember 2021, banyak PMI yang kena imbasnya. Pasalnya sudah banyak yang beli tiket ke Surabaya dan maskapai tempat mereka beli tidak menyediakan fasilitas refund.

Mereka terpaksa harus membeli tiket ulang jika maskapai bersangkutan tidak mau mengalihkan rute ke Jakarta.

Kebijakan reschedule pun bukan solusi, pasalnya banyak PMI sudah PCR dan waktu PCR hanya berlaku selama 3x24 jam. Jika memaksakan reschedule, maka PCR akan Hangus, jika memaksakan terbang maka harus beli tiket baru. 

Semoga ada kebijakan yang memihak kepada PMI, karena perjalanan dari luar negeri terbesar ke Indonesia adalah para PMI.