Hongkong
Agensy Hong Kong Ini Kena Denda Karena Tarik Biaya TKW Ini Lebih Dari 10% Gaji Bulanan
Suara BMI
SUARABMI.COM - Gold Union Employment Agency, salah satu agen tenaga kerja di Hong Kong divonis membayar denda HK $ 9.000 karena telah menarik fee berlipat ganda dari yang diperbolehkan oleh negara.
Agen tersebut menarik komisi dari serang BMI sebesar HK $ 12.889,- padahal pemerintah hanya mengizinkan 10% dari gaji satu bulan. Demikian dilansir dari media lokal, Sing Tao, Kamis, 23/06.
BMI itu disebut bernama Sundari seorang warga negara Indonesia Indonesia. Sedangkan pemilik agency bernama Wong Man-chau, 57 tahun. Bos agency mengaku bersalah atas dakwaan pengadilan.
Tak disebutkan nama organisasi pendampingnya, namun Sing Tao menulis bahwa organisasi buruh yang mendampingi Sundari mengatakan, hukuman denda tersebut terlalu ringan dan tidak memiliki ber-efek jera. Hal mana tidak akan mencegah agancy untuk mengeksploitasi tenaga kerjaa asing dengan menarik fee yang berlebihan.
[ads-post]
Hakim mengatakan bahwa kasus ini dianggap sesuatu yang serius karena membebani tenaga kerja 3 kali lipat gajinya, dan menimbulkan hutang HK$15.000,- pada lembaga peminjaman uang, dan memerintahkan Sundari membuat surat kuasa mentransfer uang ke Gold Union.
Sundari mengatakan tidak pernah menerima satu senpun uang dari pinjaman itu tetapi harus membayar angsuran sebesar HK$3000,- selama lima bulan.
Organisasi perlindungan buruh itu, sebagaimana dikutip dari Sing Tao mengatakan sedang menagani 12 kasus pembantu rumah tangga yang telah ditipu oleh agensi, dan berharap para tenaga kerja 'berani' melawan agency yang mengeksploitasi tenaga kerja. kin**