Ini Alasan Sebagian TKW Hong Kong Dilarang Shalat Oleh Majikannya, Maka Jangan Pakai Ini Jika Shalat
SUARABMI.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dalam sosialisasi di hadapan 20 keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Solo, Sabtu (6/8/2016), menceritakan kasus TKI di Hong Kong yang tak diizinkan salat dengan mukena putih karena masalah budaya. 

Kemenlu menilai mayoritas masalah TKI sebenarnya tak perlu terjadi di luar negeri jika sebelum diberangkatkan sudah dibekali secara matang.
Menurut Kemenlu, salah satu masalah dalam pembekalan TKI adalah tidak diberikannya pemahaman budaya dan bahasa di negara yang dituju.
[ads-post]uarabmi.com
”Masalahnya ada di hulu dan di hilir. Di hilir itu penyelesain masalahnya. Asal masalahnya berasal dari hulu. Kita semua sepakat sebenarnya 70 persen permasalahan TKI di luar negeri itu ada di dalam, kalau saat diberangkatkan saja sudah bermasalah, maka ke sananya akan terus bermasalah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal.suarabmi.com
suarabmi.com
”Contoh misalnya karena pembekalan yang kurang bagus. Seperti di Hong Kong banyak kasus TKI kita lari dari majikan, datang  ke KJRI untuk meminta perlindungan, alasannya adalah karena dia tidak diizinkan salat, terus karena dia bersikukuh jika salat dia ditempeleng oleh majikannya. Banyak kasus semacam ini,” ujarnya.suarabmi.com

Setelah diteliti dan dilakukan mediasi dengan majikan para TKI, diketahui bahwa hal itu semata-mata karena kurang pahamnya TKI pada budaya dan bahasa setempat.suarabmi.com
suarabmi.com
”Kami tanyakan kenapa majikannya tidak mengizinkan dia salat, padahal di kontrak sudah jelas bahwa dia bebas untuk menjalakan ibadah. Majikannya bilang, dia tidak pernah melarang TKI salat, hanya melarang salat pakai mukena warna putih, karena di dalam budaya mereka itu hal tabu, itu adalah tanda kematian, itu bisa bawa sial untuk keluarga majikannya,” kata Iqbal.suarabmi.com
suarabmi.com
Diplomat asal Lombok ini menyerukan perubahan sistem di dalam negeri untuk mengatasi masalah TKI semacam itu. Saat ini, Kemenlu dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah menggodok Undang-Udang 39 soal penempatan TKI guna meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.sindosuarabmi.com