SUARABMI.COM - Taiwan 29, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI) menghimbau warga Indonesia yang berada di Taiwan untuk melakukan lapor diri terkait deadline e-KTP yang diterapkan di Indonesia.

Dalam surat edarannya, KDEI Taipei menegaskan bahwa WNI yang berada di Taiwan khususnya belum akan dilakukan perekaman e-KTP dan perekaman e-KTP akan dilakukan setelah WNI tersebut pulang.

Namun pihak KDEI Taipei menghimbau untuk seluruh WNI di Taiwan untuk segera lapor diri ke KDEI Taipei secara online melalui link berikut ini. https://lapordiri.kdei-taipei.org/lapor.php.
[ads-post]
Setelah mengisi dokumen tersebut, maka hasilnya harus di unduh/ didownload serta disimpan sebagai bukti telah melakukan lapor diri di Taiwan dan mencetak e-KTP saat pulang nanti.

Panduan:
Buka https://lapordiri.kdei-taipei.org/lapor.php. dan pilih seorang diri jika kamu lapor sendirian atau Saya mengajak serta anggota keluarga/kerabat lain sebanyak... orang jika anda melaporkan satu anggota keluarga.
Lalu klik lanjutkan lapor diri
Nah setelah semua terisi maka akan masuk ke tahap pengisian formulis selanjutnya seperti gambar di bawah ini.
Nah setelah selesai, kamu klik laporkan dan akan muncul halaman lanjutan untuk mengunduh laporan anda. Silahkan unduh laporan anda tadi dan file berformat PDF silahkan disimpan baik-baik sebagai bukti anda telah melapor.