KabarBMI
TKI Taiwan Berhak Santunan Kematian Keluarga Hingga 3x Gaji, Detail Pertanggungan ASTEK Simak Berikut Ini
Suara BMI
SUARABMI.COM - Perlu diketahui bahwa di Taiwan ada 2 jenis asuransi yaitu ASKES yang diberikan kepada semua pemegang ARC dengan iuran dipotong dari gaji setiap bulannya dan yang kedua adalah ASTEK yang hanya dikhususnya untuk TKA sektor formal saja seperti pabrik dan panti jompo.
Adapun ASKES hanya dipakai untuk pengobatan secara umum dan untuk itu TKA diberikan sebuah kartu Askes yang harus dipegangnya sendiri, majikan tidak boleh menahannya. Di Taiwan bila berobat menggunakan ASKES atau Chien Po Kha maka hanya dikenai biaya 150 NT.
[post_ads]
Sedangkan ASTEK biaya bulannya langsung dipotong dari gaji TKA setiap bulannya dan besarnya potongan itu harus tercantum dalam daftar gaji TKA dengan perincian.
Semua buruh pabrik, bangunan, para perawat di panti jompo HARUS memiliki ASTEK, sedangkan bagi para nelayan berlaku ketentuan bila di kapal dipekerjakan lebih dari 5 pekerja juga HARUS memiliki ASTEK.
Apa saja keuntungan memiliki ASTEK?
Menurut Peraturan Asuransi Tenaga Kerja (Bagian 3, Pasal 35) disebutkan beberapa keuntungan atau hal-hal yang menjadi pertanggungan ASTEK adalah sebagai berikut:
- Ganti Rugi Melahirkan (Maternity Benefit): 1 bulan gaji pokok (ASTEK sec. 2, Pasal 32)
- Ganti Rugi Kecelakaan / Sakit (Injury or Sickness Benefits): 50 % dari gaji pokok untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan perhitungannya dimulai dari hari ke-4 saat mana pekerja tidak mampu lagi untuk bekerja
- Ganti Rugi karena Cacat (Disability Benefit) : sejak hari ke-30 hingga hari ke-1200
- Ganti Rugi Kematian (Death Benefit):
- 5 bulan gaji pokok untuk biaya pemakaman (Bila pemakamannya diurus oleh suami/isteri, anak, bapak/ibu, kakek/nenek, atau cucu; maka mereka harus dibayar pula: Astek Sec. 7, Pasal 63)
- 10 bulan gaji: bila telah ikut dalam asuransi kurang dari 1 tahun
- 20 bulan gaji: bila telah ikut lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun
- 30 bulan gaji: bila telah ikut asuransi lebih dari 2 tahun
- 3 bulan gaji bila orang tua (ayah atau ibu) dan pasangan (suami/isteri) meninggal di Indonesia
- 2 ½ bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur di atas 12 tahun
- 11/2 bulan gaji bila yang meninggal anak TKA berumur kurang dari 12 tahun
Untuk mengurus Ganti Rugi Kematian (Death Benefit) bila yang meninggal adalah anggota keluarga anda (orang tua, suami/isteri, anak) beberapa persyaratan berikut ini harus dipenuhi:
[post_ads_2]
Surat keterangan kematian dan surat keterangan hubungan kekerabatan (Akte Kelahiran / Kartu Keluarga) di mana dokumen-dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan disahkan oleh TETO (Taipei Economic & Trade Office: Kantor Dagang & Ekonomi Taipei di Jakarta)
Pengurusannya bisa dengan memberikan Surat Kuasa (Authorization Letter) kepada kerabat atau kenalan di Indonesia. Lalu dikirimkan kepada TKA di Taiwan.
Fotokopi paspor dan KTP di Taiwan (ARC) dari pelamar (dalam hal ini TKA) – semuanya harus diberi meterai dan diperhatikan bila semuanya benar-benar sesuai aslinya
Mengisi formulir lamaran untuk ganti rugi kematian dan kuitansinya dari Kantor Asuransi Tenaga Kerja – Selain itu formulir ini dapat juga anda download sendiri dari internet atau minta pada agensi anda atau minta bantuan pada NGO/LSM