SUARABMI.COM - Sebagai TKI yang bekerja di negeri orang, pastilah harapan kita bisa bekerja sesuai dengan harapan, namun sering kali apa yang kita harapkan tidak menjadi kenyataan. Banyak diantara BMI yang tidak cocok dengan majikannya atau majikan tiba-tiba bangkrut.
Jika terjadi hal seperti ini, pemerintah Taiwan sebenarnya telah memberi kesempatan untuk pindah majikan tentu dengan prosedur dan kriteria yang telah di atur dalam peraturan ketenagakerjaan Taiwan.
[post_ads]
Nah, beberapa kriteria yang membolehkan TKI pindah majikan adalah :
- Majikan atau pasien yang dijaga meninggal
- Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar
- Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar gaji berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja
- Majikan melakukan kekerasan atau mempermalukan pekerja
- Bekerja diluar pernjanjian karena permintaan majikan
- Pihak tidak jujur dalam kontrak kerja yang menyebabkan TKI dirugikan
- Pekerjaan yang dilakukan membayakan TKI dan pihak majikan tidak mengindahkan untuk memperbaiki
- Majikan atau yang bersama majikan menderita penyakit menular yang bisa menular pada TKI
- Majikan melanggar perjanjian kerja yang dapat merugikan TKI
Ingat.
Dalam proses ganti majikan, tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis. Agency tidak berhak memungut biaya walaupun TKI menginap di tempat agency atau menginap di tempat yang bekerja sama dengan agency.
Prosedur Resmi Pinda Majikan
- Majikan lama harus tanda tangan di form/ surat ganti majikan kecuali majikan melakukan pelanggaran serius dengan bukti yang kuat seperti video, photo dan atau rekaman suara.
- Mendaftarkan ke MOL untuk mendapatkan surat ijin pindah majikan. Setelah surat ijin dari MOL [Depnaker pusat] turun di berikan tengang waktu 60 hari. bagi yang bekerja belum genap satu tahun maka tenggang waktu akan di beri tambahan 60 hari lagi jadi 120 hari. Dalam masa waktu ini TKI mengikuti bursa kerja agency atau depnaker dan jika ternyata dalam waktu yang ditentukan tidak juga mendapat majikan baru, maka TKI harus meninggalkan Taiwan terlebih dahulu baru kembali lagi. [post_ads_2]
Pelanggaran yang biasa dilakukan Agency
- Agency meminta bayaran untuk proses ganti majikan dan tempat tinggal
- Agency tidak mendaftarkan TKI ke MOL. Ini adalah modus Agency untuk memulangkan TKI setelah habis potongan
- Agency tidak mengikutsertakan TKI ke dalam bursa kerja di MOL. Ini juga modus Agency untuk memulangkan TKI
Cara menghadapinya
- Harus berani menolak keinginan Agency apabila meminta bayaran untuk proses pindah majikan dan penginapan. Itu semua sudah masuk ke dalam biaya yang kita bayarkan ke agency setiap bulannya.
- Persiapkan bukti yang cukup kuat seperti slip gaji, foto, video atau rekaman suara.
- Pikirkan matang-matang untuk proses ganti majikan karena akibat terburuk adalah pulang ke Indonesia jika tidak mendpat majikan. Siapkan mental dan keuangan yang matang.
Kalau agency bersikeras meminta bayaran, minimal mintalah tanda bukti berupa kwitansi resmi. Karena hal ini sudah sangat cukup untuk MENGHUKUM AGENCY tersebut dengan cara memberikan bukti kepada MOL [Depnaker]