SUARABMI - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hermawan alias Alan, buronan terpidana perkara tindak pidana penyaluran Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal di Kota Malang, Sabtu (10/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI (Kapuspenkum) Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyampaikan terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri/penyalur TKI ilegal.

“Berdasarkan Putusan MA RI. No: 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan TKI di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hari.
[post_ads]
Awalnya, ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana atas nama Hermawan alias Alan sekarang berdomisili di Kota Malang.

Pada Sabtu (10/10), kata dia, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar serta Tim Tabur Kejari Kota Malang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana di Kota Malang, Jawa Timur.

Setelah berhasil menangkap terpidana Hermawan alias Alan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB. 
[post_ads_2]
Selanjutnya, terpidana diamankan ke Kantor Kejari Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar untuk menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.

Hermawan alias Alan merupakan buronan ke-93 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020 dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.