SUARABMI - 
Pengiriman TKI sebenarnya sudah mulai normal namun karena banyaknya TKW asal Indonesia yang dinyatakan positif hingga 4 PJTKI distop pengirimannya, kini akan diberlakukan aturan baru lagi di Taiwan demi mencegah penyebaran covid-19.

Setidaknya ada 8 aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Desember 2020 besuk dimana denda dari pelanggaran aturan ini mencapai NT$3000 hingga NT$15.000.
[post_ads]
Mulai tanggal 1 Desember 2020, akan diberlakukan pemakaian masker wajib kembali di Taiwan di 8  tempat berikut ini.

1. Pusat perawatan atau rumah sakit
2. MRT atau stasiun kereta atau transportasi umum
3. Tempat pameran seperti aloon - aloon, festival dan lainya
4. Perpustakaan dan 
5. Komunitas - komunitas
6. Bioskop, Taman hiburan terbuka dan KTV 
7. Tempat sembahyangan atau kuil
8. Bank, kantor pos dan perushaaan telekomunikasi

Nah, bagi kalian yang ingin liburan atau keluar, sebaiknya tetap sedia masker yah apalagi berada atau berinteraksi dengan banyak orang.
[post_ads_2]
Biasakan membawa dan memakai masker agar kalian semua terjaga dari penularan ini, karena saat ini kondisi Taiwan mulai rentan penularannya.

Bagi kalian yang ingin membeli masker, lebih baik beli di apotek dengan menggunakan askes dua minggu sekali atau sebaiknya meminta majikan karena kesehatan kalian juga tanggung jawab majikanmu.

Adapun untuk mencegah hal ini, Taiwan sudah menyetop 4 PJTKI yang kedapatan banyak mengirimkan TKWnya dalam kondisi positif. Tercatat ada 27 TKW yang positif saat ini.