SUARABMI - 
Sejak Jumat kemarin (11 Desember), pemerintah Hong Kong telah "menaikkan denda tetap" untuk larangan berkumpul, pemakaian amsker dan peraturan lainnya menjadi HK $ 5.000. Polisi mengeluarkan 49 tiket hukuman tetap untuk pelanggaran larangan pertemuan pada hari pertama ketika tindakan tersebut diberlakukan. , Dan mengeluarkan 4 tiket denda tetap karena pelanggaran pemakaian masker.

Menurut data dari pihak berwenang, berbagai lembaga penegak hukum termasuk kepolisian, Departemen Kebersihan Makanan dan Lingkungan, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, dll, di bawah perintah larangan yang melarang pertemuan lebih dari dua orang, mereka memeriksa lebih dari 2.200 kali dan melakukan lebih dari 520 pemeriksaan pada Jumat lalu.  Kepada yang masih ngeyel, Polisi mengeluarkan 49 denda tetap dan pelanggar sanksi.
[post_ads]
Terkait wajib masker, pihak berwenang memeriksa lebih dari 16.000 kali pada Jumat kemarin dan mengeluarkan 883 peringatan. Pada saat yang sama, polisi mengeluarkan 4 denda tetap.

Selain itu, pemerintah Hong Kong sebelumnya memerintahkan penutupan tempat hiburan di bawah peraturan pencegahan epidemi dan memberlakukan pembatasan bisnis pada industri katering hingga tanggal 23 bulan ini. 

Hari ini, terlihat juga di tv Hongkong dimana mereka meliput mbak - mbak TKW Indonesia yang sedang liburan dan ramai dibawah jembatan dan tempat lainnya.
[post_ads_2]
Berapa jumlah pekerja migran yang didenda hari ini, jumlahnya masih belum terkumpulkan. Kemungkinan sore menjelang malam, berapa total yang kena denda HK$5.000 bakal diumumkan kembali. Kami akan mengupdate lagi nanti.

Bagi teman - teman yang libur, sebaiknya tidak berkerumun, tetap memakai masker dan tidak usah antri membeli makanan karena berpotensi didenda HK$5000.

sumber: oncc, hongkongnews