IndoNews
Keluar Masuk Bandara Jakarta Diwajibkan Test Antigen H-2 Sebelum Penerbangan, Lalu Bagaimana Nasib TKI yang Pulang, Akankah Semakin Ribet, Simak Ulasannya
Suara BMI
SUARABMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikatakan akan mulai memberlakukan kebijakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar-masuk ibu kota melalui bandara. Upaya itu dilaksanakan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," demikian kata siaran Kemenko Bidang Maritim dan Investasi yang sebagaimana diberitakan cnnindonesia, Rabu (16/12).
Anies juga dikatakan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai usaha mengantisipasi naikknya kasus covid-19.
Keputusan itu berkilbat pada peningkatan kasus covid-19 secara signifikan pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu. Sehingga temuan lonjakan kasus itu, menurut Anies, menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
[post_ads]
"Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut--yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional--sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah bakal mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Kendati demikian, Luhut belum merinci kapan ketentuan wajib tes tersebut diberlakukan.
Secara khusus, Luhut juga telah mengumumkan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 keberangkatan. Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes covid-19 menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab pada H-2 sebelum keberangkatan.
Pemerintah, sambung Luhut, akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur akhir tahun. Pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
[post_ads_2]
"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur ketentuan kerja dari rumah (WFH) 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Lalu bagaimana nasib TKI yang pulang? Tenang kawan, TKI yang pulang kan langsung menuju wisma atlit, jadi aturan ini tidak akan berpengaruh karena mereka bukan sedang liburan dan masih akan dikarantina minimal 3 hari. Kepulangan kalian sudah ada yang mengatur, jadi jangan panik dan jangan kuatir.
Namun jika ingin langsung pulang tanpa mau karantina di wisma atlit, maka aturan surat bebas covid dan test antigen ini berlaku. So kawan - kawan semua jangan kuatir, jika waktunya pulang tetap bisa pulang tanpa ribet.