Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Bagi pendatang baik itu WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diwajibkan untuk memiliki hasil tes RT-PCR (negatif) paling lama 3 x 24 jam.

Selain diwajibkan memiliki hasil tes RT-PCR, di setiap bandar udara internasional dan pelabuhan internasional di Indonesia akan disiapkan rangkaian pemeriksaan kesehatan.
[post_ads]
Seperti pemeriksaan suhu tubuh; validasi surat keterangan sehat di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR. 

Selanjutnya, seluruh pelaku perjalanan yang akan melanjutkan penerbangan, baik domestik ataupun internasional, diwajibkan untuk melakukan tes kembali apabila hasil tes PCR yang dimilikinya telah melewati masa berlaku, yang ditentukan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 yang dimaksud. 

Para pelaku perjalanan dihimbau agar senantiasa menjaga protokol kesehatan dan ikut memastikan kondisi yang aman, sehat, dan nyaman bagi para pelaku perjalanan maupun masyarakat di tempat tujuan dan senantiasa menghormati peraturan yang berlaku di wilayah tempat tujuan. 
[post_ads_2]
Adapun masa berlaku edaran Satuan Tugas Nasional tersebut adalah mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020. 

Apabila terdapat pertanyaan yang menjadi concem oleh PNA dan Ol mengenai ketentuan baru sementara tersebut, kiranya dapat disampaikan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 pada kesempatan pertama.

Namun hari ini masih ada penerbangan dan masih bisa masuk walaupun tidak bawah hasil tes PCR. Jadi aturan ini hingga hari ini, belum berjalan 100%. Kamu masih bisa pulang, nggak tau besuk. Lah, kalau gitu rugi donk yang PCR hari ini? ya nggak lah...!!! nggak tahu!!!

Untuk harga PCR sendiri di Indonesia berkisar 800ribu keatas. Sedangkan untuk Rapid Test hanya 250ribu ke atas.

Apa Perbedaannya Rapid Test, Swab, dan PCR? 
Apa yang diambil
Rapid test: sampel darah dengan tusuk jari atau darah dari vena
Swab-PCR: sampel dari rongga nasofaring dan atau orofarings

Bagaimana prosedurnya
Rapid test: Sederhana dan lebih cepat
Swab-PCR: Lebih rumit dan memakan waktu

Apa hasilnya
Rapid test: reaktif atau non reaktif
Swab-PCR: positif atau negatif