SUARABMI - 
Aturan baru diberlakukan hari ini khusus untuk pendatang dari luar negeri yang memakai pesawat baik itu WNI maupun WNA, baik itu sudah PCR maupun belum.

Kalau kemarin, yang sudah bawa PCR akan bisa langsung pulang, hari ini tidak bisa lagi dan harus menginap di wisma atlit 3 x 24 jam alias 3 hari lagi.
[post_ads]
Selain itu juga akan diadakan PCR ulang di Bandara Soetta Jakarta. Namun selain di Wisma, ada beberapa hotel yang disiapkan untuk bisa ditempati secara mandiri dan GRATISS UNTUK TKI. Berikut pengumumannya.

Dan berikut ini tabel jadwal berapa hari menginap walaupun sudah melakukan PCR.

Negara lain termasuk adalah Taiwan, Hongkong dan lainnya. Negara dimana banyak TKI melakukan penerbangan ke Indonesia.
[post_ads_2]
Aturan ini akan berlaku dari hari ini 28 Desember hingga 8 Januari. Jadi sudah dapat dipastikan, yang pulang mulai besuk tanggal 29 Desember 2020 akan merayakan tahun baru di Wisma Atlit.

Bagi yang bawa PCR akan dikarantina 3 x 24 jam dan yang tidak bawa PCR akan dikarantina 5 hari dan 2 kali test swab. Jika negatif baru bisa pulang. Tunda kepulanganmu, hingga minimal 9 Januari 2021.