Kendal Januari 2021, 
Karena perkara kiriman uang dari laur negeri, seorang anak di Kendal Jawa Tengah menggugat ibu kandungnya sendiri. Kasus ini masih ditangani pengadilan negeri Kendal dan telah melalui 4 kali proses mediasi. "Sakit sekali, sakit sekali hati saya" Ujar Ibu Ramisah

Ramisah, seorang wanita berusia 67 tahun warga Candiroto  Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal sedih hati tidak tertahankan karena digugat anak kandungnya sendiri.

Ditemui saat berjualan kopi dan makanan di kios sederhananya, Ramisah pun menceritakan betapa sakit hatinya saat dimaki - maki oleh anaknya sendiri.
[post_ads]
Gugatan pun berawal saat anak pertamanya yang pernah bekerja diluar negeri, Malaysia, menuntut pengembalian uang yang pernah dikirimkan pada ibunya.

Maryanah, anak Ramisah ini menduga uang yang dikirimkan digunakan untuk membeli sawah seharga 15 juta yang kini disengketakan.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya

Padahal menurut Ramisah, uang sejumlah 15 juta tersebut digunakan untuk membiayai hidup anak penggugat yang dititipkan kepadanya sejak usia 5 bulan hingga sekarang.

"Sama pengacara si Maryanah, katanya kok pak maman bisa beli tanah segitu, uang darimana. Suami saya itu dulu kan bekerja di kemasan Semarang sama tani, sama itu berjuang sama suami saya itu lama" Ujar Ramisah.

"Kalau uang 15 juta itu sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi anak yang ditinggalkan, sedangkan tanah ini diusianya Ibu Ramisah ini yang sudah tua ini seharusnya tidak mendapat perlakuan begini, apalagi dari anak kandungnyan sendiri, terkait permasalahan mengirim uang atau lainnya, kami sangat menyayangkan" Ujar Pengacara Ibu Ramisah.

Sementara itu kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan, namun hanya ingin memiliki tempat tinggal diatas bagian tanah yang sudah ia perjuangkan selama 27 tahun merantau.
[post_ads_2]
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut. Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati. 

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti. 

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW. 

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.