KabarBMI
Kronologi TKI Taiwan Jadi DPO, Sakit Hati Pacarnya Pulang Duluan dan Seneng - Seneng Dengan Pria Lain Pakai Uangnya, TKI Taiwan Sewa Preman Untuk Nyiram Air Keras
Rifai
Subang - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan modus menyiram korban menggunakan air keras (Zat Kimia).
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, ketiga pelaku ini bukan murni melakukan pembegalan, melainkan ada motif lain yang dilakukan pelaku atas dasar orang suruhan.
"Jadi ini modusnya balas dendam karena sakit hati. Tiga pelaku ini merupakan orang suruhan oleh saudara DD yang sampai saat ini masih DPO," ujar Kapolres Subang di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, Jumat (22/01/2021).
[post_ads]
Kapolres menjelaskan awal mula aksi balas dendam ini terjadi, DD (Penyuruh) bersama korban NK, selama beberapa tahun bekerja di negara Taiwan menjadi TKI, keduanya menjalin kasih.
Namun NK pulang ke tanah air dan sudah tidak lagi bekerja di Taiwan, sedangkan DD hingga saat ini masih bekerja di sana. DD yang sayang kepada NK, beberapa kali mengirimkan uang untuk NK, namun ada informasi tersiar jika NK malah menggunakan uang kiriman dari DD untuk foya-foya bersama laki-laki lain.
Dari informasi tersebut, DD merasa kecewa dan sakit hati, lantas ia meminta ketiga pelaku melakukan aksi balas denda kepada korban. DD menjanjikan uang kepada para pelaku dan menyuruh menyiramkan air keras ke muka korban.
"Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, ia di suruh oleh saudara DD. Modusnya melakukan pencurian ketika korban diperjalanan dan menyiram air keras kepada korban," kata Aries.
[post_ads_2]
Adapun kronologis pencurian berlatar belakang balas dendam ini di jelaskan Kapolres, korban menggunakan motor dipepet pelaku dan di rampas tasnya.
"Korban dalam perjalanan pulang menggunakan motor melintas jalan tarum timur, di tengah perjalanan di buntuti korban dan di Pepet. Kemudian satu pelaku menyiramkan air keras ke muka korban, korban terjatuh lalu pelaku menarik tas korban. Korban berteriak diketahui warga dan pelaku kabur," ungkapnya.
Atas tindakan ini, korban alami luka bakar di bagian leher dan sebagian wajah. Sementara pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHPidana.