KabarBMI
9 TKI Taiwan yang Hilang Dilautan Tak Ditemukan Hingga Saat Ini, Keluarga di Indonesia Mendapatkan Pembayaran Asuransi Dari Taiwan 500 Juta Per Kepala
Rifai
Taiwan, Dinas Perikanan Taiwan mengatakan pada hari Selasa kemarin (09/3) bahwa mereka telah meminta pemilik kapal penangkap ikan Taiwan untuk mengajukan klaim asuransi untuk keluarga sembilan awak Indonesia yang hilang bersama dengan kapten Taiwan mereka di Pasifik pada akhir tahun 2020 kemarin.
Dinas tersebut mengatakan setiap nelayan yang hilang harus menerima pembayaran sebesar NT $ 1 juta (Rp 500 juta) untuk polis asuransi jiwa yang diambil majikan atas nama mereka, kata dinas tersebut.
Sebagaimana perlu diketahui bahwa di Taiwan, pemilik kapal penangkap ikan diharuskan mengasuransikan awaknya sebelum mereka mulai bekerja di kapal.
Sementara dinas Perikanan tersebut telah menawarkan kepada keluarga kapten yang hilang sejumlah NT $ 50.000 (25 juta) sebagai uang santunan dan pembayaran asuransi sebesar NT $ 1,5 juta (763 juta).
Yong Yu Sing No. 18 yang terdaftar di Su'ao (永 裕興 18 號) dilaporkan hilang pada 1 Januari setelah pemiliknya, istri kapten kapal Taiwan, memberi tahu Pusat Komando Penyelamatan Nasional Taiwan bahwa dia kehilangan kontak dengan kapten pada 30 Desember.
Dengan bantuan dari otoritas Amerika Serikat, pesawat pencarian dan penyelamatan Amerika menemukan kapal yang hilang sekitar 606 mil laut di timur Midway Atoll pada 2 Januari.
Kapal itu tampak terombang ambing, terlihat kehilangan tenaga, dan tidak ada tanda-tanda kapten Taiwan atau awak Indonesia, menurut Asosiasi Nelayan Su'ao.
Pada hari Senin, Yong Yu Sing No. 18 ditarik kembali ke Su'ao, sebuah kota kecil di Kabupaten Yilan. Keberadaan 10 awak tersebut belum dapat diketahui.
Badan Perikanan mengatakan kasus itu sekarang sedang diselidiki untuk menentukan apakah ada aktivitas kriminal yang terlibat dan apa yang menyebabkan 10 orang itu menghilang.