Hampir
setiap saat ada saja keluhan dari para pekerja migran Indonesia terkait paketan mereka, ada yang mengeluh dibuka, ada juga yang mengeluh barangnya berkurang dan ada yang mendapat selebaran seeprti pada gambar dibawah ini.

Gambar 1 adalah label resmi dari bea cukai untuk mengamankan barang yang sudah diperiksa atau dilaporkan ininya ke bea cukai.

Gambar 2 adalah kertas label yang isinya menerangkan bahwa paketan anda telah diperiksa dan dilaporkan oleh petugas jasa kirim, bukan petugas bea cukai.
[post_ads]
Dibawah ini, adalah contoh label yang dibuat perusahaan atau perwakilan jasa ekspedisi yang bertugas memmbongkar isi paketan anda jika diduga ada barang yang dikenai pajaknya.
Dokumen bukan bea cukai
Label diatas bukanlah resmi dari bea cukai melainkan dari perusahaan tempat jasa ekspedisi yang kalian gunakan. Disana ada label nama perusahaan (kiri), hal ini yang wajib dicantumkan dan tidak ada label perusahaan (kanan) ini salah dan tidak sah.

Tertera juga PMK no 199 2019 pasal 18 itu isinya adalah sebagai berikut. PMK adalah peraturan menteri keuangan RI. Dikeluarkan pada tahun 2019 terkait 'Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman'.

Pasal 18 Bunyinya seperti ini, 'Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang
tidak disertai dengan Consignment Note. '

Yang dimaksu Consignment Note disini dijelaskan dalam pasal sebelumnya, pasal 14 yang bunyinya, 'Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.'
[post_ads_2]
Jadi jika barangmu dibongkar itu ada ketidaksesuaian antara surat yang kamu isi dengan isi barang yang terkena pemeriksaan. Adapun petugas pembongkaran adalah dari jasa ekspedisi yang dipercaya ditempat penampungan barang. Dijelaskan di pasal 6 dan pasal 11. Lengkapnya disini PMK nya

Pihak Bea Cukai sendiri juga memberikan penjelasan terkait gambar diatas. Begini katanya, 'Perlu kami sampaikan bahwa dokumen diatas (foto diatas) bukan diterbitkan oleh bia cukai. 

Kemudian proses penyiapan barang untuk diperiksa (membuka kemasan, mengeluarkan isi dan menyampaikan ke bea cukai) dilakukan oleh jasa pengiriman yang anda gunakan. Termasuk kegiatan pengemasan ulang.

Apabila mengalami kerusakan atau kehilangan barang, kami sarankan menghubungi jasa kiriman yang digunakan".

Nah ini adalah aturan baru yang berlaku sejak 2019, jadi untuk menepis isu Bea Cukai melakukan perbuatan nakal, sekarang tidak lagi bisa, jika barangmu ada yang hilang, maka yang melakukan adalah pihak pemeriksa yang dipercaya oleh jasa kirim kamu atau bahkan sopir kamu saat mengantarkan.

Note: Lebih baik pahami barang - barang yang boleh dikirimkan dan yang tidak dan isi nota pengiriman sesuai isinya, jangan selipkan barang yang dilarang. Walaupun kamu sudah buntel sedemikian rupa, namun pasti akan terdekteksi. Jika lolos itu hanya satu dua saja, jangan ambil resiko.