KabarBMI
Makin Banyak Pekerja Migran yang Kena Denda Karena Tak Lakukan Hal Ini, Hari Ini Taiwan Tambah Kasus Positif 302 + 331 dan 11 Kematian
Rifai
Taiwan, Hari ini melaporkan ada penambahan kasus positif sebanyak 633 dimana 302 adalah kasus lokal hari ini dan 331 berasal dari kasus lama yang baru terungkap laporannya.
633 kasus domestik termasuk 308 kasus di Taipei dan 254 kasus di New Taipei. Taoyuan melaporkan 24 kasus, Keelung melaporkan 15, sedangkan Taichung 11 dan Kabupaten Hsinchu empat.
Dua kasus masing-masing dilaporkan di Pingtung, Yunlin, Tainan, Yilan, Kaohsiung dan Changhua, sementara Hualien, Chiayi, Taitung, Miaoli dan lepas pantai Kabupaten Lienchang masing-masing melaporkan satu kasus.
[post_ads]
Sementara itu, 11 korban jiwa yang dilaporkan Rabu adalah sembilan pria dan dua wanita, berusia 50 tahun ke atas, yang meninggal antara 23-25 Mei. Tujuh dari 11 memiliki masalah kesehatan kronis, menurut CECC.
Kasus-kasus baru membuat jumlah total di negara itu menjadi 6.091 sejak wabah dimulai pada awal 2020, di mana lebih dari 4.500 adalah infeksi yang ditularkan secara lokal yang dilaporkan sejak 15 Mei.
Karena hal ini, Pemerintah Taiwan memperketat peraturan pandemi, makin banyak masyarakat dan pekerja migran yang kena denda, so sebarin informasi ini agar tidak ada lagi pekerja migran yang terkena denda akibat lalai atau tidak tahu.
[post_ads_2]
Kemarin ada beberaa pekerja migran Indonesia yang diperingatkan dan didenda dan hari ini juga ada beberapa pekerja migran yang langsung didenda baik itu dari Vietnam maupun lainnya.
Berikut ini 5 peraturan yang harus di ketahui:
- Orang yang tidak pakai masker, tidak akan di tegur lagi, akan langsung di denda. Denda antara NT$3000 hingga NT$15.000
- Tempat hiburan akan ditutup, jika melanggar akan diproses secara hukum. Jangan syahdu syahduan dulu.
- Makanan hanya boleh di bawa pulang, kurangi jumlah orang di supermarket, dengan membeli lebih banyak dan kurangi kesana.
- Resepsi pernikahan ditiadakan, dan upacara pemakaman juga ditiadakan(upacara berdoa bersama)
- Kegiata agama diberhentikan, tempat ibadah ditutup.