IndoNews
Satgas Godok Aturan Baru, TKI/PMI dari Luar Negeri Akan Diwajibkan Sudah Vaksin Saat Masuk RI, Kalau Belum Vaksin Akan Ditindak
Rifai
SUARABMI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 berencana memberlakukan syarat kartu vaksin bagi warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
Ganip menyebut kebijakan tersebut tengah dalam proses finalisasi dan belum diberlakukan secara resmi dan akan diumumkan nanti jika sudah final.
"Substansinya sama, untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," ujar Ganip dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).
[post_ads]
Ganip menegaskan, kebijakan tersebut masih tengah dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI ini sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," jelasnya.
Namun Ganip menekankan aturan perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia belum final. Ganip mengatakan masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengeluarkan aturan baru selama PPKM Darurat.
[post_ads_2]
"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI ini sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," katanya.
Ganip menyebut aturan tersebut masih finalisasi. Jika sudah rampung dalam satu atau dua hari ke depan bakal segera diumumkan.