SUARABMI - 
Baru - baru ini melalui laman facebook Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia membuat postingan yang isinya menyuruh TKI melakukan usaha sampingan selain bekerja di  majikan mereka, setidaknya ada 4 usaha yang dianjurkan BP2MI untuk para TKI diluar negeri.

Usaha yang disarankan BP2MI itu adalah menjadi tour guide, berjualan makanan Indonesia, menjadi youtuber dan membuka jasa penitipan atau jastip.

Padahal ke-4 usaha sampingan ini jika dilakukan dipastikan sudah menlanggar visa kerja atau permit dan bisa berujung penjara.

Mendapat kritikan dari para TKI, postingan tersebut akhirnya dihapus tanpa klarifikasi lengkapnya, apakah tetap dianjurkan atau sudah dilarang. Lah kok bisa? simak penjelasan berikut ini dari suara buruh migran.


[post_ads]
1. MENJADI TOUR GUIDE
Anda harus memiliki Kartu Tour Guide, dan Anda tidak akan mungkin mendapatkan kartu tersebut dimanapun diluar negeri, bilamana anda tidak memiliki ijin menjadi Tour Guide, kalau Work Permit anda sebagai Domestic Helper atau Factory Worker atau apapun pekerjaan anda sesuai Work permit, anda tidak bisa bekerja disektor lain termasuk Tour Guide. 

Menjadi Tour Guide harus mengikuti berbagai pelatihan sebelum anda berhak kartu Tanda Tour Guide. Anda TIDAK BISA jadi Tour Guide tanpai Ijin atau Kartu Tour Guide, akan berakibat Pidana DENDA dan PENJARA, karena menjadi Tour Guide Illegal dan Bekerja diluar Work Permit yang anda miliki.

2. BERJUALAN MAKANAN INDONESIA
Sama dengan menjadi Tour Guide, anda tidak bisa seperti di Indonesia menjajakan makanan dengan seenaknya, semua HARUS ADA IJIN, karena anda memiliki WORK PERMIT anda tidak berhak memiliki IJIN USAHA. 

Selain itu Anda DILARANG menerima uang dalam bentuk gaji/upah/komisi/keuntungan, DILUAR dari pemberi kerja dalam WORK PERMIT yang anda miliki. Sekali lagi resiko nya adalah DENDA dan PENJARA.

Contohnya sudah banyak di Hongkong yang ditangkapi polisi karena jualan dihari libur.

3. MENJADI YOUTUBER
Mungkin bisa, tidak ada larangan, TETAPI bilamana anda menerima pendapatan tersebut di Negara anda bekerja, maka Anda harus menjelaskan pendapatan tambahan anda yang tidak sesuai dengan Work Permit yang anda miliki kepada Bank Sentral dan/atau Komisi Anti Money Laundring. 
[post_ads_2]
4. JASA TITIPAN (JASTIP)
Adalah kegiatan yang sangat beresiko tinggi. Setiap anda check-in, Check-in Counter akan menanyakan “Apakah anda mengemas sendiri barang anda, dan anda paham  dengan isi bagasi anda”, Karena bila bukan bagasi anda, maka Airline akan menolak bagasi tersebut. 

Dikhawatirkan isi dari bagasi titipan tersebut adalah bahan terlarang seperti Narkoba, Bahan Peledak, Senjata dll atau barang kena cukai, seperti produk untuk dijual, contoh produk dll.

Sudah banyak kasus, Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Negara Lain, yang didakwa oleh Pengadilan baik di dalam maupun luar negeri, karena dititipi bagasi yang mereka tidak tahu isinya apa, dan ternyata Narkoba

Walaupun informasi ini berasal dari BP2MI yang merupakan Lembaga pemerintah, TETAPI ABAIKAN SAJA !!! Karena merupakan Informasi yang SALAH dan MENYESATKAN.

Sangat disayangkan bilamana Lembaga Pemerintah tidak menyampaikan informasi yang benar, justru menjerumuskan Pekerja Migran Indonesia. Kami pikir hanya sampai Zero Cost  yang jadi berhutang dengan bunga, tetapi informasi ini benar-benar sangat membahayakan.