Jepang beri kuota 70 ribu untuk pekerja asal Indonesia, gaji menggiurkan diangka 30 jutaan

SUARABMI - 
Pemerintah Jepang memberikan kuota 70 ribu orang untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sana. Namun, hingga kini pemerintah Indonesia belum bisa memenuhi kuota tersebut.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebagai badan negara yang mengurusi pekerja migran asal Indonesia, mengakui belum bisa memenuhi kuota yang diminta. HIngga di hari kemerdekan Republik Indonesia ini, calon pekerja masih di bawah angka lima ribuan.

Sebanyak 271 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) angkatan (Batch) XIV, ikuti seremoni pelepasan untuk bekerja di Jepang, Selasa (17/8/2021).

BP2MI yang mengehelat pelepasan para pekerja asal Indonesia ke Jepang ini, memberi sinyalemen hadirnya negara di tengah sulitnya kondisi ekonomi pada masa pandemic Covid-19.
[post_ads]
Pelepasan pekerja migran Indonesia (PMI) ini juga menjadi wujud pemerintah terus bekerja dan terutama memperhatikan para pekerja produktif di tengah kondisi pandemi.

"Ini adalah angkatan ke-14 untuk nurse  (perawat) dan careworker (pekerja pengasuh). Ini bukti di tengah era pandemi covid-19 sebagian negara menutup masuknya warga negara asing, pekerja kita tidak (bisa) masuk, tapi Jepang masih membuka (kesempatan bekerja)," kata Ketua BP2MI Benny Ramdhani, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.

Benny mengatakan keberangkatan PMI itu membuktikan pemerintah terus mengusahakan keinginan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Pihaknya memastikan, pandemi tidak menjadi penghambat keinginan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Pemerintah juga memberikan pelatihan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Pelatihan itu akan berlangsung selama setengah tahun.

"Mereka diberikan pelatihan, keterampilan, mereka akhirnya memiliki kemampuan berbahasa, memiliki kompetensi, dan pekerja inilah yang kita siapkan untuk bekerja di luar negeri," kata dia.

Benny mengatakan, rangkaian pelatihan itu penting dilakukan, agar PMI tidak diremehkan saat bekerja di luar negeri.
[post_ads_2]
"Mereka tidak akan datang minder, menganggap dirinya sebagai pengemis pekerjaan. Tapi, mereka mempunyai keterampilan yang layak diberikan penghargaan untuk perusahaan, untuk majikan di mana mereka bekerja, dan mendapatkan gaji yang layak," tutur Benny.

BP2MI meminta masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk mendaftar dari pihaknya. Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mengambil jalur ilegal. Pasalnya, jalur ilegal tidak diberikan pelatihan dan jaminan keselamatan.

Bekerja di Jepang sangat menguntungkan. Upah minimum di sana mencapai Rp22 juta sebulan. Gaji mereka bisa mencapai Rp 30 juta dalam sebulan jika mendapatkan bonus.

Tentu angka ini bisa memperbaiki ekonomi keluarga. Masyarakat yang mau bekerja di Jepang diminta tidak takut. BP2MI menjamin tidak ada kekerasan jika menggunakan jalur resmi.

Jaminan itu ada karena pemerintah membuat aturan yang mengikat dengan Jepang terkait PMI. Pemberi kerja tidak bisa sembarangan hanya karena pekerjanya dari negara lain.

sumber: kontan