IndoNews
KD TKW Singapura yang Haters Ayu Ting Ting Resmi Dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Ancaman Hukuman 4 Tahun
Rifai
Ayu Ting Ting akhirnya mengambil langkah hukum. Ia resmi mempolisikan hater yang berinisial KD. Laporan polisi itu dilayangkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Jadi tadi saya dampingi Ayu ke Polda Metro Jaya, gunanya untuk membuat laporan. Jadi artinya karena ada perbuatan tentang hukum," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, saat ditemui usai mengisi acara Brownis Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
"Daripada kita berdebat di media, maka kita buat laporan kepada penyidik di kepolisian Polda Metro jaya."
[post_ads]
Dalam laporannya tersebut, Ayu Ting Ting melampirkan beberapa bukti. Ayu Ting Ting mengaku setelah itu, akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak kepolisian.
"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada ini adalah rekaman, ada caption dari kalimat-kalimat yang ada di media sosial itu yang kami ajukan sebagai bukti. Dan tadi laporan kami diterima dan sekarang kita tinggal tunggu proses penyidik selanjutnya oleh pihak kepolisian," kata Minola Sebayang.
Meskipun KD sudah mengutarakan permintaan maafnya, namun hal itu tidak serta-merta meluluhkan Ayu Ting Ting. Hatinya terlalu sakit karena sang buah hatinya terus dibully.
[post_ads_2]
"Ya kalau orang minta maaf, kita maafin. Ya sudah damai ya. Cuma gimana pun ini pembelajaran sih sebenarnya buat semuanya, supaya nggak sembarangan menggunakan media sosial," imbuh Minola Sembayang.
"Dalam konteks domain hukum pidana. Permintaan maaf itu tidak akan menghapus pidana yang dibuat. Kalau misalkan kemudian untuk domain hukum pidana maaf itu menyelesaikan masalah, maka akan menjadi kacau karena semua orang yang melakukan tindak pidana akan gampang meminta maaf atas perbuatannya dan masalah selesai. Jadi ini yang perlu kita pahami," tukasnya.
detiknews