SUARABMI - 
Pekerja migran Indonesia (PMI) memang seharusnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena akan memiliki keuntungan dan manfaat penting bagi mereka.

Berikut ini beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negri. Juga cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh Migran.

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK Pada Masa Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja :
Perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
[post_ads]
Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Santunan berupa uang.

Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya. Santunan cacat. Santunan kematian. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan lainnya.

- Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Manfaat program JKM bagi PMI yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang.

Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
  1. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Manfaat JKM Pada Masa Selama Bekerja :
[post_ads_2]
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari :
  1. Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); dan
  2. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
  4. Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
  5. TK/SD/sederajat sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  6. SLTP/sederajat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  7. SLTA/sederajat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  8. Perguruan tinggi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak.
  9. Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
  10. Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
  11. Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

Syarat pendaftaran klik disini