SUARABMI - 
Masih ingat kasus seorang TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong, Ika Wilantika (24)  namanya. Ia tersandung kasus pembuangan bayi pada 8 Desember 2020 lalu.

Setelah penyelidikan polisi saat kejadian, Wilan diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka hingga menjalani proses persidangan hingga kemarin, 16 Agustus 2021 pengadilan menetapkan vonis bagi Wilan.
[post_ads]
Pengadilan memberikan vonis 1 Tahun penjara bagi Wilan atas kesalahan yang ia lakukan tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Tung Hei Court di Shau Kei Wan.

Sebagaimana dilansir suaraBMI dari Hk on CC, Wilan mengaku membuang bayinya lantaran lahir premature, baru berusia 24 minggu sudah lahir, demikian ia mengaku kepada pengadilan.

Wilan yang mengaku bersalah di persidangan mengaku bahwa dia merasa  sakit perut pada malam sebelum kejadian yang membuatnya minum obat penghilang rasa sakit.  
[post_ads_2]
Keesokan harinya dia masih mengalami sakit perut dan melahirkan bayi di toilet.  Saat itu, bayi itu tidak memiliki tanda-tanda kehidupan, menangis atau bernapas, jadi dia menyembunyikan tubuh bayi itu di dalam sebuah kotak dan menutupinya dengan seprai sebelum menyembunyikannya di keranjang cucian di dapur.  Setelah itu, dia bekerja seperti biasa sampai majikan mengetahuinya.

PMI bernama Ika Wilantika yang teregister dengan nomor perkara ESCC2665/2020, bebas dari tuduhan pembunuhan, namun tidak bebas dari tuduhan penelantaran jenazah dan menyembunyikan kelahiran.

Kedua tuduhan tersebut membuat Hakim mengganjar Ika dengan kurungan penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan.