KabarBMI
Menaker: Penempatan PMI ke Korsel Dibuka, Termasuk Penempatan EPS Indonesia, Alhamdulillah ya Allah Budiallllll, Berikut Syaratnya
Rifai
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke Negeri Ginseng tersebut.
Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema employment permit system (EPS) untuk Indonesia.
"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar Menaker di Kemenaker, Jakarta, Jumat (5/11/2021) sebagaimana dalam siaran persnya.
[post_ads]
Ia mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korea Selatan telah dimulai sejak Juli 2021, di mana pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah Korea Selatan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Ida.
[post_ads_2]
Ida mengatakan, Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.
Dirjen Pembinaan Penempatan (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK), Suhartono, mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.
"Mr Lee Junho mengatakan, pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama tiga hari (72 jam),” kata dia.
Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap dua dosis, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk dua orang dalam satu kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucapnya.
inews