KabarBMI
Menjadi Agensi Kaburan Bareng Pacarnya, TKW Taiwan Ini Malah Memeras Uang TKW Lainnya, Disuruh Kabur Gajinya Dipotong - Potong
Rifai
Tim satuan khusus imigrasi New Taipei City mengatakan, pada bulan Oktober kemarin Pengadilan New Taipei City menjatuhkan hukuman enam bulan dan empat bulan penjara kepada tiga tersangka pelaku kejahatan yang bekerja sebagai ejen gelap.
Dari ketiga orang tersangka yang ditangkap, satu orang diantaranya PMI dengan sebutan Sofi, dua tersangka lainnya masing-masing Cai (65tahun) yang menjadi pacar SoFi, dan anak laki-lakinya Cai (33 tahun).
Tim imigrasi mengatakan, pada bulan Maret lalu pihaknya bersama dengan Biro tenaga kerja, Biro kepolisian Xinzhuang, Tucheng, Shulin dan Xizhi New Taipei City berhasil menangkap tiga tersangka tersebut dan 10 orang PMI kaburan lainnya.
[post_ads]
Selain menangkap tersangka dan korban, Tim imigrasi juga menyita barang bukti berupa uang hasil potongan pajak (palsu) dari korban sebesar NTD 330.000.
Menurut keterangan Tim imigrasi, SoFi awalnya adalah PMI resmi. Setelah kenal dengan Cai, Sofi kemudian mereka menjalin hubungan asmara dengan Cai. Akhirnya Sofi memilih menjadi pekerja Migran kaburan, sofi bersama pacarnya dan anaknya Cai menjadi agensi ilegal.
Semenjak kerja sebagai ejen ilegal, Sofi mencari teman sesama Indonesia untuk ditawari pekerjaan, dengan diiming-imingi gaji yang tinggi.
Sementara Cai mencari pabrik yang kekurangan pekerja migran.
[post_ads_2]
Mereka akan menjual job kaburan tersebut dengan mematok biaya yang tinggi. Selain itu, setiap bulannya para korban harus dipotong gaji yang tidak sedikit. Korban ditempatkan di sebuah kamar kontrakan yang kondisinya memprihatinkan, serta disuruh membayar kontrakan dengan harga yang cukup mahal.
Tidak hanya potongan-potongan yang tersebut di atas, tersangka setiap bulannya juga memotong gaji sebesar NTD 1000 yang katanya untuk membayar pajak.
Akhirnya pada bulan Maret tahun ini ada yang melaporkan ketiga tersangka tersebut ke Imigrasi Dan berhasil menangkap mereka.
faisalsoh.com