KabarBMI
Kerja 6 Tahun di Taiwan, Bisa Punya ARC Permanent Loh Tanpa Batasan Ijin Tinggal Mulai Pertengahan Tahun Depan, Wuihhhh Mantab Tenan
Rifai
Kabar gembira bagi pekerja migran di Taiwan. Mereka yang bekerja selama 6 tahun dapat mengajukan ARC Permanen.
Mulai pertengahan tahun depan yang sudah bekerja genap 6 tahun di Taiwan bisa mengajukan Allien Permanent Residents Certificate (APRC) atau ARC permanen.
Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja, Kemenaker, Cai Meng-Liang menyampaikan hal tersebut ketika diwawancarai oleh majalah Commonwealth hari ini (30/11/2021).
Cai Meng-Liang mengatakan, perubahan struktur demografi Taiwan dan kebijakan pekerja migran harus disesuaikan. Untuk mengurangi masalah kekurangan pekerja bukan lagi mengontrol jumlahnya, tetapi mengukur standard untuk mencapai manajeman yang efektif.
[post_ads]
Pada saat yang sama, Taiwan akan mengikuti jejak negara Jepang. Diharapkan pekerja migran yang telah bekerja selama 6 tahun dan memenuhi persyaratan sertifikasi ketrampilan serta gaji sudah memenuhi syarat, maka dapat memperoleh ARC permanen.
Cai Meng-Liang menambahkan, pekerja migran yang memiliki ketrampilan, sudah bisa beradaptasi dengan masyarakat di Taiwan, pandai berbahasa mandarin, serta, bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan industri di Taiwan, tetapi juga membantu kemajuan ekonomi, maka pihaknya tidak ada alasan untuk menentangnya.
Menurutnya, saat ini arah menuju kebijakan tersebut sudah bisa dipastikan. Sementara ini masih dilakukan penetapan gaji serta teknis di setiap perusahaan. Dikarenakan tidak ada amandemen undang-undang, maka akan bisa diselesaikan atas perintah administratif. Sistem baru tersebut diharapkan bisa terealisasi pada semester pertama tahun depan.
[post_ads_2]
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pekerja migran sektor formal dan informal, juga ABK, sesuai UU Layanan Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 8 sampai 10, dikarenakan mereka terikat oleh pembatasan maksimal izin tinggal, maka mereka tidak bisa diubah menjadi migran.
Akan tetapi, dalam Pasal 46 ayat 11 dijelaskan, dikarenakan adanya kebutuhan khusus dalam pekerjaan, tidak adanya atau kurangnya teknisi di dalam negeri, dan memang sangat membutuhkan orang Asing untuk mengoperasikan pekerjaan tersebut, maka izin tinggal mereka tidak terbatas.
Ke depannya, pekerja migran kerah biru yang bekerja selama 6 tahun dan memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas, atas persetujuan depnaker bisa beralih menggunakan peraturan UU Layanan Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 11.
Dan sesuai dengan Hukum Keimigrasian bisa mengajukan izin tinggal tetap, selain bisa menikmati masa pensiun sebagai pekerja, bisa membawa keluarga untuk tinggal di Taiwan.
hanitw, faisalsoh