Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara akibat omeli suami mabuk.

Temuan tersebut didasari oleh kasus yang disorot publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus tersebut dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim kemudian dilakukan pagi tadi, Senin (15/11/2021) hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap pra penuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual,
[post_ads]
Eben menyatakan penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum. Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7 sambung Eben, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memprihatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Jaksa penuntut umum Kejari Karawang juga, kata Eben, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," kata dia.

Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Termasuk tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara itu. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.
[post_ads_2]
Sebelumnya diberitakan, Ibu anak dua Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Adapun kronologis kasus Valencya dan Chan tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 Valencya menikahi Chan pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu Valencya membantu membesarkan ketiga anak dari Chan di Taiwan.

Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar hutang tersebut.

Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Valencya mengatakan Chan sebagai Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

detiknews