Hongkong
Seluruh PMI Hong kong Tolak Aturan Baru BP2MI, Mulai 1 Januari Perpanjang Kontrak dan Ganti Majikan Harus Sertakan Surat Ijin Suami, Wali dan Lurah
Rifai
Aturan baru mengangetkan seluruh PMI di Hongkong dimana BP2MI mengeluarkan aturan baru melaui KJRI Hongkong yang isinya PMI yang perpanjang kontrak harus minta ijin suami, istri, atau wali dan orang tua dengan dibubuhi tanda tangan lurah.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 01 Tahun 2020 disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerja Migran Indonesia yang akan memperpanjang kontrak kerja (renew) atau berganti majikan (transfer) perlu menyertakan salinan surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Format surat persetujuan dapat diunduh di tautan: https://bit.ly/surat1jan22
2.Maksud dan tujuan ketentuan BP2MI tersebut agar PMI tetap terlindungi dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga untuk bekerja di negara penempatan. Ketentuan ini berlaku di semua negara penempatan, termasuk di Hong Kong.
[post_ads]
3.Surat persetujuan suami/istri adalah bagi yang telah menikah, sedangkan surat persetujuan orang tua/wali adalah bagi yang tidak/belum menikah.
4.Surat persetujuan tersebut cukup berupa salinan surat yaitu berupa foto atau scan. Surat asli tidak perlu dikirim ke Hong Kong.
5. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.
Terlihat setelah diumumkannya aturan ini di laman KJRI Hongkong, ribuan komentar menolak aturan ini yang dinilai tidak membantu malam membuat ribut dan makin susah.
"Peraturan akibat pandemi sja sdh membuat kita prihatin,, knpa ada peraturan lg yg menurutku tdk msuk logika utk kita yg sdh berjuang saat pertama msuk pt Mohon utk KJRI di tinjau ulang peraturan ini" Tulis Alya Safira
"peraturan indonesia makin gk karuan pemimpinnya yg bodoh apa rakyatnya yang plonga plongo ya" Tulis Carinna Rina
[post_ads_2]
"Jangan persulit kami para buruh, Kami kerja sudah sulit dgn aturan perkerjaan,,,jgn tambah beban kami, Terlalu gampang buat aturan baru, untuk perlindungan para BMI itu sudah tugas kalian pak,,," Tulis ひま わり
"Buknya itu persyaratan yg dri awal kita mo proses ke luarnegri..knp skrg memperpanjang kontrak hrs ada aturan gitu 😂😂😂..cb donk sekali"kita sebagi BMI jg ingin mengajukan peraturan ..jngn kita trs yg sllu di kash peraturan yg bikin ruwet.. 😂😂😂😂"Bang Leon
"Yang pada sok sokan setuju dengan aturan ini,berarti ngk pernah ngalami susahnya jungkir balik minta tanda tangan surat izin untuk keluar negri" Tulis Carinna Rina
Dari ribuan komentar dilaman KJRI, sangat susah menemukan komentar yang setuju dengan aturan baru ini. Aturan baru ini dikeluarkan, kemungkinan untuk menghindari perpecahan dalam rumah tangga dan istri tidak mau balik ke Indonesia.
Tapi fakta dilapangan, banyak suami nakal meminta sejumlah uang kepada istrinya untuk sekedar TANDA TANGAN...!