Hongkong
Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang
Rifai
Kabar mengejutkan datang dari dunia PMI di Hongkong dimana beberapa waktu lalu ada seorang PMI berisinial LK mendapat surat tilang dengan nominal HK$5000 atau sekitar 9 juta rupiah.
Surat tilang ini diberikan karena ia ditetapkan telah melanggar aturan tak pakai masker di kawasan area luar Chi Fu Plaza, Pok Fu Lam.
Ia diberi tenggat waktu untuk membayarkan denda tersebut baik melalui seven eleven maupun post, jika tidak dibayar, maka ada ancaman hukumannya.
[post_ads]
Beberapa hari lalu seorang warga lokal juga viral di media sosial karena didapati sedang merokok di dekat tempat sampah dengan masker melorot di dagunya dan mendapatkan surat tilang yang sama saat itu juga.
Selain itu, kemarin banyak petugas juga menyisir berbagai tempat guna untuk menerapkan aturan baru dimana berkumpul maksimal hanya 2 orang saja.
Dalam menghadapi gelombang kelima epidemi, pemerintah Hong Kong telah mengumumkan untuk memperketat serangkaian tindakan jarak sosial mulai Kamis (10 Februari) lalu, termasuk mengurangi batas jumlah orang yang berkumpul di tempat-tempat umum dari empat menjadi dua.
[post_ads_2]
Untuk mengingatkan PRT asing agar memperhatikan peraturan pencegahan epidemi terbaru, polisi telah mengunjungi beberapa titik keramaian PRT asing berkumpul untuk mendistribusikan selebaran publisitas dan menyiarkan siaran seluler dalam berbagai bahasa.
Sidak dilakukan di alun-alun, zona pejalan kaki Chater Road, Balai Kota, dan area Tamar Park dan selebaran anti-epidemi dibagikan untuk mengingatkan masyarakat untuk secara ketat mematuhi hukum terkait.
Selama periode ini, polisi berulang kali menasihati dan mengeluarkan peringatan kepada mereka yang melanggar peraturan, dan memberikan peringatan hukuman tetap kepada mereka yang mengabaikan. Adapun denda tetap yang diberlakukan bagi pelaku pelanggaran adalah sebesar HK$5000.